EkonomiNasional

Siap-Siap Boncos! Pemerintah Akan Bebani 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor

9743
×

Siap-Siap Boncos! Pemerintah Akan Bebani 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ini mungkin akan menjadi kabar buruk bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan membebani rakyat dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mereka.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tak tangung-tanggung, pemerintah menetapkan opsen pajak PKB dan BBNKB itu sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Berikut contoh hitung-hitungan dua pajak baru tersebut.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsenĀ PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *