JAKARTA, Rilpolitik.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernue Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hingga batas akhir perndaftaran pengajuan gugatan, tak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono.
Sebagai informasi, batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilkada 2024 adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dengan demikian, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dinyatakan menang Pilgub Jakarta satu putaran.
Padahal sebelumnya, Tim RIDO sempat berniat akan menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Alasannya, mereka menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Salah satunya soal rendahnya angka partisipasi pemilih. Menurut mereka, hal itu karena pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang bermasalah.
Diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang.
Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.
Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)