HukumNasional

Praperadilan Diterima, Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugur

×

Praperadilan Diterima, Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugur

Sebarkan artikel ini
Eddy Hiariej.

Rilpolitik.com, Jakarta – Status tersangka kasus korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Eddy Hiariej. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucap hakim.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut.

Baca juga:  Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Yang Milih Rakyat Kan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *