EkonomiNasional

Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Minimal Rp 1.350/Kg

×

Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Minimal Rp 1.350/Kg

Sebarkan artikel ini
Mentan Amran Sulaiman.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah menetapkan harga minumal singkong adalah Rp 1.350 per kilogram (kg). Hal itu diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sesuai dengan kesepakatan petani singkong Lampung dan industri.

Amran menegaskan keputusan tersebut bersifat final dan tidak bisa diubah. Ia mengatakan, kebijakan itu demi melindungi petani.

“Bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat, kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Satu, harga singkong Rp1.350 per kilogram untuk jenis potong,” ucap Mentan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Selain harga, pemerintah juga memperketat impor singkong dan turunannya. Mentan melapor ke Menteri Koordinator dan Menteri Perdagangan untuk memasukkan singkong dalam daftar larangan terbatas (lartas).

Mentan menyebutkan impor singkong harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tanpa izin tersebut, singkong dari luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia.

Keputusan lainnya, impor tidak boleh dilakukan sebelum hasil panen petani terserap penuh. Mentan memastikan industri harus mendahulukan produk dalam negeri.

Kementan kata dia akan segera mengirim surat resmi kepada industri terkait. Surat ini menegaskan keputusan yang telah disepakati bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *