HukumNasional

MAKI Ungkap Motif KPK Pulangkan Ali Fikri ke Kejagung

5924
×

MAKI Ungkap Motif KPK Pulangkan Ali Fikri ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Mantan Plt Jubir KPK Ali Fikri.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan sepuluh jaksa yang bertugas di lembaga anti rasuah itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah mantan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membongkar motif KPK memulangkan Ali Fikri. Menurutnya, pemulangan Ali Fikri yang sempat menjadi Plt Jubir KPK itu karena mengkritik pimpinan KPK.

“Khusus Ali Fikri memang tampaknya sudah tidak dikehendaki, kalau Ali Fikri loh ya. Dipulangkan, karena berani mengkritik waktu itu untuk mawas diri dan sebagainya untuk pimpinan KPK,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Boyamin tak menampik pemulangan jaksa yang sudah lama bertugas di KPK ke Kejagung adalah hal wajar. Meski demikian, dia menyebut pemulangan itu terjadi karena Ali sempat mengkritik pimpinan KPK secara terbuka.

“Khusus untuk Fikri saya melihatnya karena dia berani mengkritik. Sampai dicopot jubir kemudian dipulangkan,” ujarnya.

Boyamin mengatakan jaksa-jaksa yang sudah bertugas lebih dari 10 tahun memang seharusnya ditarik Kejagung. Dia mengatakan jaksa-jaksa tersebut tidak memiliki jenjang karier jika terus bekerja di KPK.

“Kalau ini memang saya mengusulkan jaksa yang sudah bertugas 10 tahun ya memang ditarik, karena kalau kelamaan di KPK mereka nggak punya karier,” sebutnya.

Ali Fikri memang sempat meminta pimpinan KPK evaluasi diri usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK buka-bukaan soal kondisi KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

“Saya kira kritik dari (Dewas KPK) Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika sudah menjelaskan alasan pemulangan sepuluh jaksa senior ke Kejagung. Menurut dia, pemulangan itu dilakukan sebagai penyegeran.

Baca juga:  Usul Libatkan KPK, Pansus Haji: Mereka Banyak Tahu, Tapi Diam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *