JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memvonis bebas warga negara (WN) China Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Vonis tersebut menganulir putusan majelis hakim PM Ketapang pada Kamis (10/10/2024) yang memvonis Yu Hao bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras vonis bebas oleh PT Pontianak. MAKI menilai vonis tersebut keterlaluan.
“Terus terang saya kaget itu vonis bebas itu, karena apapun penambangan ilegalnya itu penyidiknya sudah dari kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap merusak lingkungan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Boyamin mempertanyakan alasan hakim memutus bebas perkara tersebut. Sebab, menurutnya, kasus penambangan ilegal itu sangat mudah dibuktikan.
“Menambang tidak izin di hutan, atau menambang tanpa izin, itu suatu yang sudah sangat gampang. Bahwa hakim alasannya seakan-akan penerapan pasalnya salah misalnya itu suatu yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Kalau begitu warga negara asing manapun akan datang ke Indonesia mencuri tambang-tambang kita, apalagi tambang emas kita yang banyak itu, ya akan menjadi tidak takut karena toh nanti ketika diproses hukum putusannya bebas,” katanya.
Menurut Boyamin, putusan bebas WN China yang menambang emas 774 Kg secara ilegal ini sangat buruk terhadap kedaulatan negara. Kasus ini, kata dia, juga berdampak terhadap investasi.
“Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi. Kita investasi dari negara asing itu banyak dan dilindungi undang-undang, karena mereka mengurus izin dan sebagainya, batu bara, nikel, emas, itu kan mereka legal,” jelasnya.
Boyamin pun jengkel dengan putusan ini. Dia mempertanyakan rasa keadilan dalam putusan hakim PT Pontianak.
“Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya. Jadi ini menurut saya putusan ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan juga tidak memenuhi rasa asas hukum kepastian dan sebagainya,” tegasnya.
Selain itu, kasus tambang emas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat sekitarnya. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tambang ilegal harus diproses secara adil.
“Rakyat di sekitarnya aja nambang nggak berani, ada yang diproses hukum, ada yang diproses segala macam nambang ilegal, di Bogor di mana itu kan ada banyak yang diproses hukum, sementara ini warga negara asing malah bebas. Jadi ini betul-betul mencederai rasa keadilan dan Kejaksaan Agung udah kasasi dan nanti saya minta betul MA mencermati betul putusan ini,” sebut dia.
Boyamin berharap dalam putusan kasasi nanti MA akan memutus bersalah WN China yang melakukan tambang emas ilegal ini. Dia menegaskan bahwa penambang ilegal tidak boleh dibebaskan dari hukum.
“Ya tetap saya minta diputus bersalah, mana ada orang yang mengambil tambang Indonesia tanpa izin terus kemudian bebas, menurut saya sesuatu yang keterlaluan, putusan yang sangat terlalu,” pungkasnya.