HukumNasional

LBH Street Lawyer Minta Polri Pecat Oknom Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Tual

×

LBH Street Lawyer Minta Polri Pecat Oknom Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Tual

Sebarkan artikel ini
Oknum Brimob yang diduga aniaya siswa di Tual, Maluku, hingga tewas.
Oknum Brimob yang diduga aniaya siswa di Tual, Maluku, hingga tewas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – LBH Street Lawyer merespons kasus penganiayaan siswa di Tual, Maluku, inisial AT (14) oleh oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, hingga tewas pada Kamis (19/2/2026).

Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menyebut tindakan Masias Siahaya itu telah melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahyn penjara.

Selain itu, perbuatan Masias juga diduga melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Pasal 17 huruf a Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut, Bripda Masias Siahaya dapat dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana Pasal 109 ayat (1) huruf e Perpolri No. 7 Tahun 2022,” kata Sumadi dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Sumadi mengatakan, penghilangan nyawa AT merupakan tindakan “main hakim sendiri” (eigenrichting) oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum yang sah.

“Aparat dilarang untuk menghakimi dan menganiaya seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana, apalagi Arianto memang tidak melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Oleh karena itu, LBH Street Lawyer mendesak Polri untuk mengambil langkah tegas sebagai berikut:

Pertama, melakukan penjatuhan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kedua, melakukan penegakkan hukum pidana terhadap Bripda Masias Siahaya dengan transparan dan akuntabel berdasarkan KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Ketiga, menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang lagi serta melakukan evaluasi dan peningkatan sistem pertanggungjawaban pada internal kepolisian.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *