DaerahPolitik

KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Sumenep 2024

7640
×

KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Sumenep 2024

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengumumkan jadwal serta aturan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep pada Pilkada 2024.

Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor: 295/PL.02.2-Pu/3529/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi pada tanggal 24 Agustus 2024.

Berdasarkan surat tersebut, KPU Sumenep mengumkan pendaftaran paslon akan dibuka selama tiga hari mulai Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Adapun syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mengusung paslon adalah sebanyak 56.042 suara atau setara 7,5 persen dari 747.217 suara sah Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 sebanyak 56.042 (lima puluh enam ribu empat puluh dua) suara sah,” tulis surat pengumuman tersebut dikutip rilpolitik.com pada Minggu (25/8/2024)

Syarat minimal suara sah 7,5 persen itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sebagai informasi, berdasarkan putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 itu, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap.

(Ah/rilpolitik)

Baca juga:  Praktisi Hukum Akan Laporkan Haji Zainal ke MKD DPRD Sumenep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *