NasionalPolitik

KPU Teken MoU dengan LSM, Kawal Pemilu Pasca Putusan MK

×

KPU Teken MoU dengan LSM, Kawal Pemilu Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU RI teken Mou dengan LSM.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat LSM pegiat demokrasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, penandatanganan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam pendidikan pemilih, pemantauan, hingga pengawalan kebijakan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu.

“KPU baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan teman-teman dari LSM, yaitu dari JPPR, SPD, APD, dan PDB. Semuanya adalah LSM pemilih yang selama ini dengan atau tanpa MoU sudah bekerja sama dengan kami,” kata Afif.

Afif menyampaikan, kerja sama ditetapkan selama lima tahun dan bisa diperpanjang. Menurutnya, KPU tetap butuh pengawalan meski pemilu sudah selesai.

“Sudah mungkin ratusan lembaga yang punya MoU dengan KPU, termasuk beberapa KPU luar negeri. Meski pemilu sudah selesai, pendidikan pemilih dan tahapan pasca-pemilu tetap butuh pengawalan,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Mada Sukma Jati mengatakan sinergi masyarakat sipil dengan penyelenggara pemilu penting untuk mendorong pembuat kebijakan merespons putusan MK soal perubahan sistem pemilu.

“Ini momentum untuk mengakselerasi keterlibatan pegiat pemilu dan masyarakat sipil dalam menyiapkan desain kelembagaan pemilu ke depan. Kita tahu sejauh ini respon DPR dan pemerintah belum jelas. Beberapa fraksi malah resistensi,” kata Mada.

Menurut dia, MoU ini bisa menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak yang ingin mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, namun terkendala regulasi seperti larangan KPU menerima dana asing.

“Jadi kalau KPU punya keterbatasan, lembaga yang ingin berkontribusi bisa melibatkan masyarakat sipil. Ini awal yang baik,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *