JAKARTA, Rilpolitik.com – KPU DKI Jakarta telah memeriksa syarat dukungan KTP yang diajukan pasangan Dharma Phongrekun-Kun Wardana untuk maju Pilgub Jakarta 2024. Pasangan tersebut menyerahkan 749.298 KTP. Jumlah tersebut melampaui syarat dukungan minimal 618.968 KTP.
Hasil pemeriksaan KPU menyatakan, pasangan calon Dharma-Kun penuhi syarat untuk proses selanjutnya.
“Pemeriksaan dokumen syarat dukungan sudah dilakukan dan hasilnya dukungan yang dikumpulkan 749.298 yang tersebar di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk unggah ke aplikasi Silon selama 3×24 jam,” kata Komisioner KPU Jakarta, Doddy Wijaya pada Senin (13/5/2024).
KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada pasangan Dharma-Kun untuk melengkapi berkas dengan mengunggah dokumen di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Memenuhi syarat dukungan minimal dalam tahapan penyerahan dukungan ya. Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke dalam Silon jadi kami berikan kesempatan untuk unggah ke dalam Silon 3x 24 jam,” terangnya.