JAKARTA, Rilpolitik.com – KPK menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, tim penyidik berhasil menyita belasan mobil dari penggeledahan tersebut.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Selain mobil, KPK juga menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.
“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Namun Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.
Diketahui, Rita telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kertanegara.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tam







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








