JAKARTA, Rilpolitik.com – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan merespons permintaan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto agar ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret dibatasi usai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terbentuk.
Iqbal menjelaskan, pengaturan ritel modern telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU). Aturan zonasi ekspansi ritel modern juga turut diatur melalui pemerintah daerah (Pemda).
Iqbal berpandangan, ekspansi ritel modern tidak akan mengganggu Kopdes di desa. Pasalnya, ritel modern biasa melakukan ekspansi di wilayah-wilayah yang dekat dengan perkotaan. Sementara Kopdes secara demografi berada di daerah pedesaan.
“Ritel modern itu kebanyakan dari sekian puluh ribu retail modern, terutama retail modern yang berjejaring, itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya kenapa? Karena ketika mereka mendirikan satu toko, itu pasti mereka menghitung demografinya. Demografinya dihitung, kemudian pendapatan penduduknya juga dihitung,” kata Iqbal, Selasa (24/2/2026).
“Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan retail modern yang berjejaring, itu ada di desa-desa. Jadi saya pikir nggak ada masalah,” imbuhnya.
Dia meyakini ritel modern dan koperasi akan bersaing dengan sehat lantaran memiliki pangsa pasar yang berbeda. Menurutnya, koperasi lebih mengutamakan produk hasil UMKM lokal. Sementara ritel modern, hampir 90% menjajakan produk hasil pabrikan.
“Pasarnya sudah ada masing-masing,” pungkasnya.
















