HukumNasional

Gus Nadir Soal Korupsi Kuota Haji: I Stand With Justice

×

Gus Nadir Soal Korupsi Kuota Haji: I Stand With Justice

Sebarkan artikel ini
Gus Nadir.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan persoalan umat dan bangsa. Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut bukan atas dasar sentimen aliran maupun ormas keagamaan.

‎”Sekadar mengingatkan. Masalah dugaan korupsi kuota haji ini bukan masalah kelompok atau ormas,” kata Gus Nadir lewat unggahannya di X pada Jumat (19/9/2025).

Gus Nadir memiliki argumen untuk memperkuat pandangannya bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji bukan karena sentimen aliran atau ormas.

Mantan Ketua Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU Australia-Selandia Baru itu membeberkan profil sejumlah pihak yang sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terkait dengan dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih itu.

Dia mencontohkan Ustaz Khalid Basalamah yang melakukan pengembalian dana ke KPK usai beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Khalid, kata dia, dikenal sebagai salafi.

“‎Ustad Khalid Basalamah dari Salafi sudah mengaku mengembalikan dana ke KPK, setelah beberapa kali diperiksa KPK,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, ada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief yang juga diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. Hilman, kata Gus Nadir, adalah Bendahara Umum (Bendum) PP Muhammadiyah Periode 2022-2027.

‎”Dirjen PHU Kementerian Agama sudah diperiksa KPK dan menurut pemberitaan media massa diduga menerima aliran dana. Prof Hilman Latief ini dari Muhammadiyah, tepatnya sebagai Bendahara Umum,” ujarnya.

“Sebelumnya KPK juga telah berulang kali memeriksa mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil. Kita tahu bahwa yang bersangkutan dari NU dan adik kandung Ketua Umum PBNU,” tambahnya.

Gus Nadir menegaskan sikapnya untuk berdiri mendukung keadilan. Sebab, menurutnya, kasus tersebut merupakan masalah umat dan bangsa.

‎”Sekali lagi, soal kasus kuota haji ini adalah masalah umat dan bangsa. Bukan soal ormas atau aliran. Saya berdiri mendukung keadilan (I Stand with Justice),” tegasnya.

Sebab itu, ia mendukung penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih serta sesuai prosedur dalam mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Siapapun dan dari kelompok/ormas manapun kalau bersalah ya harus diproses secara hukum. Gak masalah. Umat dan bangsa mendukung penegakan korupsi secara adil dan sesuai koridor negara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Nadir berpesan kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Ia tidak ingin kasus itu justru hanya jadi bola liar.

‎”Untuk KPK, saya juga berpesan untuk segera menuntaskan kasus ini. Segera tetapkan siapa tersangkanya. Jangan ini menjadi bola liar. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan tapi kok tersangkanya belum ada. Justice delayed is justice denied. Segera tuntaskan kerja KPK, jangan sibuk bikin pernyataan, yang malah meresahkan,” kata dia.

Berawal dari Tambahan Kuota Haji

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Menurut UU, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pada prakteknya, justru dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *