JAKARTA, Rilpolitik.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaporkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan GMNI sebagai underbow atau organisasi sayap Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sebuah artikel yang dimuat di majalah buatan Kemenag Jatim bernama Mimbar Pembangunan Agama.
“Kami melaporkan beberapa orang yang memang terlibat dalam membentuk opini publik di majalah Mimbar Pembangunan Agama di Kanwil Kemenag Jawa Timur berkaitan dengan pencatutan nama GMNI sebagai underbow Partai Komunis Indonesia,” kata Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar dalam pernyataannya, dikutip Rabu (23/9/2026).
Sujahri menilai tudingan GMNI sebagai organisasi sayap PKI merupakan upaya memutarbalikkan fakta dan sejarah. Selain itu, ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang sangat keji.
“Kami sebagai organisasi kader dan perjuangan merasa bahwa itu adalah bagian dari upaya distorsi, memutarbalikkan fakta dan sejarah, itu pertama. Yang kedua, agenda tersebut sangat keji. Karena dalam surat Al Baqarah ayat 191 berbunyi ‘Wal fitnatu asyaddu minal qatl’ bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Maka yang menarasikan di dalam majalah mimbar pembangunan agama ini sangat kejam,” ujarnya.
Sujahri sangat menyayangkan tudingan tersebut. Menurutnya, Kemenag sebagai lembaga negara seharusnya menebarkan kesejukan dan kedaimaian kepada umat, bukan justru memancing perpecahan.
“Yang namanya mimbar pembangunan agama ini harus memberikan kesejukan, kedaimaian kepada umat. Tidak kemudian untuk men-trigger perpecahan, men-trigger antar kelompok untuk kemudian saling berkelahi antar satu dan yang lain. Justru kementerian agama itu sebagai lembaga negara itu harus betul-betul memberikan pencerahan dalam mimbar majalah ini,” tegasnya.
Sujahri mengatakan GMNI sangat dirugikan dengan tudingan dalam majalah tersebut karena terbit bertepatan dengan proses rekrutmen mahasiswa baru di berbagai kampus di seluruh Indonesia.
“Momentum ini keluar bertepatan dengan rekruitmen mahasiswa baru di berbagai kampus se-Indonesia. Sehingga kami merasa dirugikan atas narasi yang dibangun oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur,” ucapnya.
Sujahri menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat somasi terhadap Kemenag Jatim sebelum melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Namun, kata dia, somasi yang bertujuan untuk meminta klarifikasi itu justru tidak mendapatkan respons dari Kemenag.
“Kami dalam dua hari kemarin sudah mengirim somasi sebagai bentuk tabayyun kami dan sebagai kelompok gerakan mahasiswa untuk kemudian bermusyawarah. Tapi sampai hari ini poin-poin dalam somasi kami itu belum terjawab sama sekali,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sujahri meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk mengavaluasi jajaran Kemenag Jawa Timur yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut.
“Kami minta Pak Menteri Agama mengevaluasi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Karena jangan sampai kemudian jangan semena-mena menampilkan opini publik di menamakan Mimbar Pembangunan Agama. Ini kan sangat berkontradiktif dengan spirit kebangsaan kita hari ini,” ujar dia.
Sementara itu, pengacara DPP GMNI Sudi Sumberta Simarmata mengungkapkan ada tiga orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Ketiganya disebut bertanggung jawab atas beredarnya artikel yang menyudutkan organisasi.
“Jadi ada 3 terlapor kita. Pertama, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, yang kedua pimpinan redaksi majalah Mimbar Pembangunan Agama, yang ketiga penulis sendiri yang menulis tema di dalam majalah di halaman 28-29 di rubrik Teropong dengan judul ‘Awas Bahaya Laten Komunisme’,” ungkap Sudi.
Sudi menjelaskan mereka dilaporkan pasal tentang ujaran kebencian dan berita hoax atau palsu.
“Pasalnya 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tentang ujaran kebencian terhadap golongan. Kemudian juncto 263 tentang berita palsu,” jelasnya.
Dalam laporannya, kata Sudi, GMNI turut menyertakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, yang menjelaskan terkait asas perjuangan GMNI.
“Kami sudah sampaikan juga tadi bukti kami dengan penyidik bahwa kami AD/ART GMNI pasal 2 tentang asas perjuangan kita adalah marhaenisme,” ujarnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTL/442/IX/2026/BARESKRIM.
(Ah/rilpolitik)
















