HukumNasional

Belasan Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel Terkait Kasus Ijazah Jokowi

×

Belasan Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Belasan Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel Terkait Kasus Ijazah Jokowi.
Belasan Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel Terkait Kasus Ijazah Jokowi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Belasan purnawiran TNI menggugat Polda Metro Jaya secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mereka yang terlibat dalam gugatan ini sebanyak 17 orang, di antaranya adalah sembilan Jenderal TNI Purnawirawan, enam purnawirawan perwira menengah (Pamen). Kemudian, dua lainnya merupakan masyarakat sipil.

Sembilan purnawirawan jenderal tersebut adalah mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Sementara enam Pamen yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Adapun dua orang lainnya yang merupakan masyarakat sipil adalah mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin.

Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menjelaskan gugatan ini diajukan karena Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinilai keliru dalam menerapkan hukum penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs.

“Gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik,” kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor

Sementara itu, mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan polisi tidak profesional dalam penegakan hukum ijazah Jokowi.

“Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan warga negara,” ujar Soenarko.

Sunarko menegaskan bahwa jika tindakan semena-mena dari oknum aparat ini dibiarkan tanpa adanya koreksi hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keselamatan warga negara di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *