JAKARTA, Rilpolitik.com – PT Pertamina kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON 92). Harga baru ini mulai efektif berlaku hari ini, Sabtu (10/8/2024).
Berdasarkan pengumuman di situs resmi Pertamina, harga BBM Pertamax untuk Pulau Jawa sebesar Rp 13.700 per liter. Harga tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp 12.950 per liter.
Sementara di luar Pulau Jawa kecuali Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), harga Pertamax RON 92 berada di harga Rp 14.000 hingga 14.300 per liter.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” bunyi pengumuman Pertamina, Jumat (09/08/2024).
















