DaerahEkonomi

Banyak Tambak Udang Buang Limbah ke Laut, Pansus DPRD Sentil DLH Sumenep, Minta Segera Ditutup

×

Banyak Tambak Udang Buang Limbah ke Laut, Pansus DPRD Sentil DLH Sumenep, Minta Segera Ditutup

Sebarkan artikel ini
Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat meninjau tambak udang di Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. [Foto: istimewa]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep menemukan fakta mengerikan terkait usaha tambak udang di pesisir pantai Sumenep yang membahayakan bagi lingkungan.

Ancaman terhadap lingkungan dari usaha tambak udang ini terungkap usai Pansus DPRD Sumenep melakukan serangkaian kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah titik yang berlangsung dari Kemarin hingga hari ini, Selasa (16/12/2025), mulai dari Kecamatan Bluto, Pragaan, Batuputih, hingga Batang-Batang.

Temuannya adalah bahwa ternyata banyak tambak udang di Sumenep baik yang legal maupun ilegal (bodong) membuang limbah hariannya langsung ke laut lepas.

Anggota Pansus Tambak Udang Samsiyadi mengungkap salah satu temuannya itu terjadi di Desa Sergang, Batuputih. Di sana, kata dia, terdapat perusahaan besar tambak udang yang tidak mengoperasikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara optimal.

“Memang (IPAL) ada, tapi tidak tampak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan,” kata Samsi dalam keterangan yang diterima rilpolitik.com, Selasa.

Lebih parah lagi, lanjut Samsi, Pansus menemukan adanya salah satu tambak udang besar di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih, yang tidak memiliki perizinan sama sekali alias bodong. Namun, kata dia, perusahaan tersebut bisa beroperasi secara aman seolah ada yang membekingi.

Samsi pun mempertanyakan tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep dalam mengawasi keberadaan tambak udang di wilayah pesisir pantai Kota Keris.

“Sudah tidak berijin, buang limbah langsung ke laut, parah banget, ini DLH ke mana,” tegasnya.

Kolam tambak udang nakal tanpa memperhatikan dampak lingkungan juga terjadi di Desa Badur, Kecamatan Batuputih. “Ada juga tambak udang perusahaan besar, di Badur yang tak peduli lingkungan sama sekali. Perusahaannya besar, tanggung jawab sosialnya nol. IPAL juga asal saja, bahkan terlihat tak terpakai,” bebernya.

Atas fakta tersebut, Pansus meminta Pemkab Sumenep untuk segera menindak tegas tambak udang bodong. Sebab, keberadaannya sangat membahayakan bagi lingkungan. Terlebih, usaha budi daya udang itu tidak memberikan sumbangsih apa pun terhadap daerah.

“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas politisi Partai Nasdem itu.

Keberadaan tambak udang bodong juga diungkap oleh anggota Pansus lainnya, Endi. Dia menyebut tambak udang bodong juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang.

“Ada perusahaan di Batang Batang yang buang limbah ke sungai, tapi seolah-olah melalui IPAL, padahal bohongan,” kata politisi PDIP itu tegas.

Endi juga sepakat agar pemkab Sumenep melakukan penutupan terhadap semua usaha tambak udang bodong. “Tutup, bahaya secara ekologis karena tanpa pantauan. OPD terkait juga lemah pengawasannya sehingga asal saja buang limbah,” bebernya.

Sebagai informasi, perusahaan tambak udang yang mau memulai usahanya harus memiliki sejumlah perizinan, seperti izin lokasi, dokumen UPL UKL, izin penamaman modal, IMB, surat pembudidayaan ikan, dan lain-lain.

Dalam rangka penertiban usaha tambak udang, DPRD Sumenep sedang menyusun Perda Tambak Udang yang mengatur soal tata kelola lingkungan, terutama pencegahan pencemaran lingkungan tambak udang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *