NasionalPolitik

KPK Imbau Menteri dan Wamen Segera Lapor LHKPN

×

KPK Imbau Menteri dan Wamen Segera Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini
Jajaran Kabinet Merah Putih.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri dari Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) agar segera melapor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 waktu pelaporan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.

“Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Untuk menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, diimbau melaporkan kembali harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.

“Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025,” kata dia.

Lembaga anti rasuah itu akan membantu pendampingan pelaporan LHKPN jika menemukan kendala.

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah resmi melantik jajaran menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *