EkonomiNasional

Ramai-ramai Perusahaan Ajukan Ekspor Pasir Laut

×

Ramai-ramai Perusahaan Ajukan Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Usai dilarang selama 20 tahun, pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Pembukan ekspor pasir laut ini tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kini, banyak perusahan yang berlomba-lomba mengajukan konsesi untuk mengelola pasir laut. Hal itu diungkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Namun demikian, Trenggono mengatakan pihaknya masih belum memberikan izin.

“Banyak yang mengajukan. Banyak yang mau, tapi kita belum jalankan juga,” kata Trenggono di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, untuk menerbitkan surat izin soal pengelolaan pasir laut harus dicek secara ketat, mulai dari peninjauan lokasi hingga negara tujuan ekspor.

“Kan mesti ngecek yang demand-nya di mana, dia untuk kepentingan di mana. Kalau lokal, lokalnya di mana, kalau ekspor siapa, itu cek juga, kalau ekspor kan ketat sekali,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *