JAKARTA, Rilpolitik.com – DPR RI akhirnya membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini Revisi Undang-Undang Pilkada batal silaksanakan,” kata Dasco.
Dasco mengatakan, DPR tidak mungkin menggelar rapat paripurna lagi. Sebab, 27 Agustus 2024 sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada.
Karena itu, Dasco memastikan syarat pencalonan Pilkada mengikuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK)
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa, 27 _gustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada. Nah karena itu, kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya.
Diketahui, DPR RI hari ini sedianya mengesahkan Revisi UU Pilkada yang pda intinya menganulir putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait syarat ambang batas pencalonan dan syarat usia Cagub-Cawagub.
Namun, upaya ini mendapat pertentangan yang meluas. Ratusam ribu mahasiswa, aktivis, buruh dan akademisi serentak turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menolak pembangkangan DPR terhadap konstitusi.
(War/rilpolitik)

![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)




