JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan untuk memberi izin bagi ormas keagamaan mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terkait hal itu, Muhammadiyah menyatakan tidak akan gergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam keterangannya dikutip pada Senin (3/6/2024).
“Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya
Abdul Mu’ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah.
“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang,” ujar dia.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








