NasionalPolitik

Dilaporkan Agus Rahardjo, Bawaslu Jatim Nyatakan 5 PPK di Madura Tak Terbukti Bersalah

×

Dilaporkan Agus Rahardjo, Bawaslu Jatim Nyatakan 5 PPK di Madura Tak Terbukti Bersalah

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Jawa Timur nyatakan 5 PPK di Madura tak bersalah atas laporan calon anggota DPD RI Agus Rahardjo. [Situs resmi Bawaslu Jatim]

SURABAYA, Rilpolitik.com – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 kecamatan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep yang dilaporkan calon anggota DPR RI nomor urut 5 Agus Rahardjo atas dugaan pelanggaran administratif pemilu, tidak terbukti bersalah.

Hal itu tertuang dalam putusan sidang nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/III/2024 yang dibacakan Bawaslu Jawa Timur pada Kamis (28/03/2024).

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis persidangan, Rusmifahrizal Rustam mengatakan 5 PPK di Madura tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang dilaporkan Agus Rahardjo.

“Pihak terlapor di sini antara lain PPK Kota Sumenep, PPK Lenteng, dan PPK Arjasa di Kabupaten Sumenep, serta PPK Sampang dan PPK Sokobenah di Kabupaten Sampang”, tutur Rusmi seperti rilpolitik.com kutip dari situs resmi Bawaslu Jawa Timur pada Jumat (29/3/2024).

Dalam sidang pembacaan putusan ini, hadir sebagai Hakim Anggota yakni Kordiv Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Anwar Noris.

Sementara dari pihak terlapor hadir 3 orang dan perwakilan. Sedangkan pihak pelapor dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Agus Rahadjo mengaku kehilangan ribuan suara di sejumlah daerah di Pulau Madura. Dia pun membuat laporan ke Bawaslu Jawa Timur atas hilangnya suara tersebut.

Tim Hukum Agus Rahardjo Suryono Pane mengungkapkan, temuan itu diketahui saat tim Agus melakukan analisis pada salinan formulir Model C1 atau hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan salinan Formulir Model D atau hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Antara C1 yang kami dapatkan dengan formulir D tidak konsisten dengan selisih yang sangat besar,” katanya.

Perbedaan data formulir C1 dan formulir model D diduga cenderung mengarah ke sejumlah caleg DPD.

“Jika ditotal di seluruh daerah ada sekitar ribuan suara yang hilang,” kata dia.

Selain ke Bawaslu Jatim, Agus Rahardjo juga melaporkan dugaan kecurangan penghitungan suara ke Bawaslu RI Pada Rabu (13/3/2024).

Dia mengajukan sampling dugaan kecurangan Pemilu di tiga kabupaten yakni Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

“Sampling itu menunjukkan perubahan yang drastis dari C1 menjadi D,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, perubahan ini menguntungkan beberapa orang. Dia juga berharap Bawaslu RI bertindak cepat menanggapi laporan tersebut.

Tak berhenti di situ, Agus juga akan melaporkan temuannya itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *