JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming yang dipakai untuk pencalonan sebagai wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana lewat akun resminya di media sosial X pada Jumat (30/10/2026).
“BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” kata Denny Indrayana.
Dalam unggahannya, Denny menyertakan tangkapan layar bukti putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan tersebut bernomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusan kasasi disebutkan: “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Denny mengatakan putusan MA tersebut membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Denny.
Denny pun mendesak Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wapres. Menurutnya, mundur merupakan satu-satunya pilihan bagi Gibran saat ini.
“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tutup Denny.
(War/rilpolitik)




![Foto air Le Minerale kemasan galon. [dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000077641-350x220.jpg)





![Sulaisi Abdurrazaq (pegang mic). [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000077426-350x220.jpg)



![Foto air Le Minerale kemasan galon. [dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000077641-180x130.jpg)

