MADURA, Rilpolitik.com – Aksi sekelompok massa yang mengatasnamakan diri santri dan alumni pondok pesantren (ponpes) membongkar paksa gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, menuai kritik hingga kecaman publik. Pasalnya, aksi brutal tersebut dinilai tidak mencerminkan perilaku santri.
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto menilai aksi perusakan bangunan Indomaret yang terjadi pada Rabu (7/10/2026), dengan membawa-bawa identitas santri dan pondok pesantren telah mencederai citra pesantren dan santri.
“Mereka itu mengatasnamakan alumni pondok pesantren dan ada embel-embel santri. Artinya apa? Perbuatan itu akan mengonfirmasi seolah alumni pondok pesantren atau santri, ya cara kerjanya begitu dalam melakukan penolakan. Bagi saya, ini mencederai nama pesantren, nama santri,” kata Marlaf dalam pernyataannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Marlaf menyarankan agar gerakan aksi demonstrasi sebaiknya tidak menggunakan embel-embel pesantren maupun santri. Penggunaan dua identitas tersebut sebaiknya dihindari demi menjaga nama baik pesantren dan santri.
“Coba ganti aja, jadi aliansi anak muda Panaan kek, aliansi anak muda Palengaan, aliansi masyarakat apa gitu lah, jangan embel-embel santri, pesantren. Karena pesantren dan santri, khususnya di Madura ini tak hanya ada di situ,” ucap Marlaf.
Terlebih, kata Marlaf, banyak santri di Madura yang memiliki langkah dan cara pandang yang elegan tanpa mengedepankan kekerasan dalam mengekspresikan perebadaan.
“Nama santri, nama pesantren di Madura cukup dikenal dan banyak juga santri-santri atau alumni pondok pesantren yang memiliki pola dan langkah dalam mengemukakan perbedaan sudut pandangnya yang lebih elegan ketimbang pola-pola yang dipakai oleh mereka,” ujar dia.
Jika terpaksa harus tetap mengatasnamakan pesantren, lanjut Marlaf, maka perlu dipertegas identitas dan nama pesantrennya. Hal itu penting supaya perantren lain yang tidak terlibat dalam gerakan tersebut tidak ikut terseret dan tercederai namanya.
“Kalau mau bertahan atas nama alumni pondok pesantren, pertegas saja alumni pondok pesantren apa. Supaya pondok pesantren-pondok pesantren yang ada di Madura itu tidak kena getahnya. Jadi jangan mengeneralisasi alumni pondok pesantren, santri tanpa jelas pesantren apa,” katanya.
Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk itu pun menegaskan dirinya menyayangkan perilaku brutal dengan mengatasnamakan santri dan alumni pesantren.
“Sebagai orang yang pernah nyantri di pondok pesantren, sebagai orang yang pernah belajar di pesantren, saya turut menyayangkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marlaf mengakui perbedaan pendapat itu sah dan dijamin oleh konstitusi, namun kanalnya harus tepat.
Dalam konteks penolakan berdirinya Indomaret di Desa Panaan, kata Marlaf, protes seharusnya disampaikan kepada pemerintah. Sebab, pembangunan tersebut pasti sudah melalui proses perizinan yang presisi.
“Mereka kalau tidak diizinkan oleh pemerintah, tidak mungkin mendirikan Indomaret di situ. Jadi mereka mendirikan Indomaret sudah atas seizin pemerintah tentunya. Jadi proteslah kepada pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, protes juga bisa disampaikan melalui jalur legislatif, khususnya komisi yang berkaitan dengan masalah perizinan.
“Audiensikan ke komisi I dan Komisi III yang memiliki relevansi dengan perizinan ini. Artinya, unsur eksekutif itu optimalkan untuk menyampaikan protes, unsur legislatifnya pun maksimalkan untuk menyampaikan protes. Itu nanti kan bisa ketemu antara unsur eksekutif, legislatif, dan pihak masyarakat yang menolak,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, semua pihak dapat menyampaikan gagasannya hingga ada konklusi atau kesimpulan.
“Kalau misal, di Palengaan itu mau dijadikan titik eksklusif agar tidak berdiri waralaba seperti Indomaret, ya silakan buatkan peraturan bupati kek, peraturan daerah kek, yang memang mengatur bahwa zona Palengaan tidak diperkenankan berdirinya Indomaret. Itu bagus, asik. Jadi begitulah kira-kira cara dalam bagaimana kita berbeda dalam mengemukakan suatu perbedaan di publik ini,” ucapnya.
Jika terjadi pelanggaran di kemudian hari, kata Marlaf, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif dan yudikatif untuk menegakkan aturan.
“Nanti kalau ada Indomaret, misalnya, yang berdirinya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada, pihak yang berwenang kan ada. Ada Satpol PP di situ, ada kepolisian di situ, bukan kemudian yang menolak ini datang, kemudian merusak fasilitas orang. Ini kan cara melakukan yang model apa gitu. Apalagi embel-embelnya atas nama santri,” kata Marlaf.
Diketahui, sekelompok massa mengatasnamakan santri dan alumni pondok pesantren membongkar paksa gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/10/2026).
Mereka menolak keberadaan ritel modern di wilayah tersebut karena dianggap dapat mematikan UMKM lokal yang ada di pondok pesantren.
Pembokaran dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis backhoe loader.
Kini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Polres Pamekasan. Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi usai kejadian tersebut.
Selain itu, Yoyok mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami dari Satreskrim telah melayangkan beberapa permintaan pemanggilan kepada beberapa orang yang berkaitan dengan kejadian di Indomaret tersebut,” kata Yoyok dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026).
Yoyok memastikan, Satreskrim Polres Pamekasan akan memproses peristiwa yang kini menjadi sorotan publik itu.
“Pastinya, kami dari kepolisian, dalam hal ini Polres Pamekasan, akan menindaklanjutinya,” ucapnya.
(Ah/rilpolitik)





![Mapolresta Sumenep. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075664-350x220.jpg)
![Pengamat politik Adi Prayitno. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/08/1000069688-350x220.jpg)


![Mimbar Rakyat GMNI dan BEM Sumenep di depan gedung DPRD. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075477-350x220.jpg)





![Mapolresta Sumenep. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075664-180x130.jpg)
![Pengamat politik Adi Prayitno. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/08/1000069688-180x130.jpg)