JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda) pada Rabu (1/7/2026).
Suhardiman terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, sejak (29/6/2026). Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Suhardiman sempat menghilang, tapi kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026).
KPK menyebut Suhardiman menerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekda Kabupaten Kuansing.
Dalam konferensi persnya, KPK menyebut ada dugaan korupsi lain yang melibatkan Suhardiman, yaitu terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT).
Menurut KPK, ada dugaan aliran uang ke pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pelepasan HPT tersebut. KPK pun membuka peluang untuk memanggil Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan peneriman uang tersebut.
Terkait hal itu, Menhut Raja Juli memberikan klarifikasinya. Ia membenarkan adanya amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Namun, kata dia, amplop tersebut sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Raja Juli mengatakan bahwa amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman di Kantor Kemenhut, Jakarta usai audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Sekjen PSI itu mengaku baru sadar adanya amplop dari Suhardiman setelah audiensi berakhir. Ia pun mengklaim langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
“Saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” akunya.
Namun, kata Raja Juli, ajudannya baru bisa berangkat untuk mengembalikan amplop itu ke Suhardiman pada Jumat (12/6/2026).
“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, ya, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi atau untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi,” ujarnya.
Raja Juli juga mengaku menghubungi aparat di Riau untuk membantu ajudannya menemui Bupati Kuansing saat mengembalikan amplop. Dia menyebut amplop itu dikembalikan pada 12 Juni atau 17 hari sebelum OTT.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57,” ujarnya.
“Ini yang menerima, ya, Bapak Dr Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Pakai meterai, ini ajudan saya, Bambang Supriyadi. 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT, ya, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” sambung Raja Juli.
Dia juga menjamin tidak ada SK yang dikeluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Dia menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan siap memberi keterangan jika dibutuhkan oleh KPK.
“Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” ucapnya.
















