PAMEKASAN, Rilpolitik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mewajibkan para guru dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap masuk kerja di hari libur sekolah pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan Nomor 400.3.1/1118/432.301/2026 yang ditandatangani kepala dinas, Akhmad Basri Yulianto, pada 17 Juni 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa ASN pendidik dan tenaga kependidikan wajib melakukan presensi selama libur sekolah sesuai hari kerja dan jam kerja yang telah diatur.
“Pada saat libur siswa, ASN Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib melakukan
sesuai hari kerja dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa libur semester genap tahun ajaran 2025/2026 untuk siswa dimulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 11 Juli 2026.
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Korwilcambidikbud, Pengawas dari TK hingga SMP, Penilik, serta seluruh kepala sekolah mulai dari TK hingga SMP baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Pamekasan.
(War/rilpolitik)
















