JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua modus besar dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
“Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Klaster pertama adalah modus jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Klaster kedua adalah modus pengadaan barang dan jasa.
“Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel,” ungkap Syarief.
Sebagai informasi, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
Kemudian pada 6 Juni 2026 ditetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.
“Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik,” ujarnya.
Syarief menyebut Kejagung masih menyelidiki pengadaan barang dan jasa lainnya yang ada di BGN dan tidak berhenti hanya sampai kelima tersangka tersebut.
“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan ya,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga masih bergulir. Rencananya pekan depan penyidik akan memeriksa para tersangka, termasuk Sony Sonjaya terkait pengajuan justice collaborator (JC).
“Sampai hari ini ada lima tersangka. Kemudian untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan ya, kepada para tersangka tersebut,” kata Syarief.
















