JAKARTA, Rilpolitik.com – Kajaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) beserta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Jeffry mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai Dadan dkk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (3/6/2026).
“Hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” kata Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Di lokasi yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Dadan dkk sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.
Penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Diketahui, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya di BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
(War/rilpolitik)







![Achsanul Qosasi. [Doc. rilpolitik.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/1000062783-350x220.jpg)








