NasionalPolitik

Istana Ungkap Alasan Pecat Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN

×

Istana Ungkap Alasan Pecat Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN

Sebarkan artikel ini
Dadan Hindayana.
Dadan Hindayana.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto memecat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dari jabatannya. Prabowo lalu mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

“Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Prasetyo mengungkap keputusan pencopotan diambil diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi selama 1,5 tahun terakhir.

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam 1,5 tahun ini,” ungkap Prasetyo.

Tak hanya Dadan, Prabowo juga memecat dua wakil kepala BGN, yakni Lodewijk dan Sonny Sanjaya.

Sebagai gantinya, Prabowo mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.

Prasetyo berharap pimpinan BGN yang baru segera melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk memastikan seluruh program BGN berjalan dengan baik.

“Kepada tiga pimpinan Badan Gizi Nasional yang baru, kami berharap untuk dapat segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dan tentu saja juga memperkuat koordinasi bersama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta memastikan seluruh program Badan Gizi Nasional dapat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya,” harap dia.

Baca juga:  BREAKING NEWS! Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *