JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi berupa teguran keras terakhir kepada Anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra Achmad Syahri Assidiqi.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai Syahri terciduk bermain gim dan merokok saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas, pada Senin (11/5/2026), yang kemudian videonya viral di media sosial.
Syahri mengaku tak punya alasan dirinya bermain gim dan merokok saat rapat. Menurutnya, hal itu murni sebagai kekhilafan.
“Khilaf saja saya sebagai manusia biasa,” kata Syahri usai menjalani sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di kantor DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5/2026).
Syahri mengklaim kejadian tersebut baru pertama kali dilakukan. Dia juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Baru pertama. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Syahri.
“Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” sambung dia.
Diketahui, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar Jumat.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman, membacakan putusan.
Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Dia dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
Selain itu, Syahri juga dianggap melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra mengenai kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Majelis juga menilai tindakannya bertentangan dengan Pasal 68 AD Partai Gerindra yang mewajibkan kader bersikap sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.



![Surat Instruksi Bupati Cianjur soal pemberlakuan ijazah MDTU dan TPQ sebagai syarat bagi peserta didik masuk SMP/MTS/sederajat. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260515_104231_Gallery-350x220.jpg)

![Eks penyidik KPK Novel Baswedan. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260515_072552_YouTube-350x220.jpg)







![Surat Instruksi Bupati Cianjur soal pemberlakuan ijazah MDTU dan TPQ sebagai syarat bagi peserta didik masuk SMP/MTS/sederajat. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260515_104231_Gallery-180x130.jpg)

![Eks penyidik KPK Novel Baswedan. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260515_072552_YouTube-180x130.jpg)
