JAKARTA, Rilpolitik.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menjadikan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas, sebagai tahanan rumah menjelang Lebaran Idulfitri 1447 Hijriyah, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. KPK pun akhirnya meminta maaf.
Permintaan maaf disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Asep mengapresiasi kritik publik terhadap KPK terkait keputusan tersebut.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep.
Asep mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek terkait keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan keputusan KPK itu telah sesuai dengan Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tuturnya.
Asep mengaku turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut.
Ia memastikan proses pengambilan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyusul adanya laporan masyarakat.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.

![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)




