JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menyayangkan pemindahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjadi tahanan rumah menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriyah.
Novel menyindir langkah tersebut sebagai sesuatu yang luar biasa karena pertama kalinya dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
“Luar biasa. Baru kali ini KPK mengalihkan tahanan ke penahanan rumah karena mau Lebaran. Apa ini prestasi KPK?” kata Novel lewat unggahannya di X, dikutip rilpolitik.com, Selasa (24/3/2026).
Novel secara tegas menyebut bahwa perlakuan KPK terhadap Yaqut sangat keterlaluan. Ia pun meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pejabat yang memberikan keistimewaan tersebut.
“Mestinya Dewas periksa pejabat KPK yang melakukan pengalihan tahanan tersebut, apalagi sampai mempromosikan segala.
Ini sangat keterlaluan dan tidak patut dicontoh,” tegas Novel.
Menurut Novel, pemindahan penahanan Yaqut ke tahanan rumah menghancurkan kredibilitas KPK sebagai penegak hukum.
“Seandainya pimpinan KPK diintervensi untuk melakukan ini, tetap nggak masuk akal melakukan tindakan yang menghancurkan kredibilitas/reputasi sebagai penegak hukum yang diharapkan dipercaya masyarakat,” tutup dia.
Diketahui, KPK memindahkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengalihan dilakukan atas permintaan keluarga Yaqut. Dia juga mengatakan bahwa pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.
Budi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut menjadi tahanan rumah.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.
Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegasnya.
(Ah/rilpolitik)
















