SURABAYA, Rilpolitik.com – Inisiator gerakan ‘No Viral No Justice’, Muhammad Sholeh atau populer dengan panggilan Cak Sholeh mengaku miris atas penetapan tersangka seorang warga Sleman, Hogi Minaya, akibat kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret saat melindungi istrinya yang jadi korban jambret.
Cak Sholeh menilai penetapan Hogi sebagai tersangka aneh. Menurutnya, membela diri dari serangan mendadak tidak bisa dipidana. Sebab itu, kata dia, polisi seharusnya menghentikan kasus Hogi.
“Infonya, kasus ini akan di-restoratif justice. Bagi saya, mestinya tidak perlu restoratif justice. Hogi di-SP3 kasusnya, tidak bisa dia menjadi tersangka,” kata Cak Sholeh dalam keterangannya, dikutip rilpolitik.com, Senin (26/1/2026).
Praktisi hukum asal Surabaya itu menjelaskan bahwa pembelaan diri dari serangan mendadak tidak bisa dipidana. Hal itu, jelasnya, diatur dalam Pasal 43 KUHP.
“Membela diri pembelaan dari serangan mendadak dari perampok, dari pencuri, dari tukang jambret itu tidak bisa dipidana. Ada Pasal 43 KUHP yang membebaskan pidana seseorang yang melakukan pembelaan diri,” jelas dia.
Pasal 43 KUHP itu selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana”.
Cak Sholeh menegaskan bahwa membela diri dari tindak kejahatan dilindungi oleh KUHP, sehingga tidak bisa dipidana. Ia pun menyarankan publik untuk tidak takut melawan polisi yang bertindak tidak sesuai undang-undang.
“Ketika ada pencuri, ada penjambret, ada perampok, ada tukang begal, kita melawan itu dilindungi oleh KUHP. Tidak bisa dipidana, tidak bisa dijadikan tersangka. Kalau ada polisi yang melakukan itu, lawan. Tunjukkan ada Pasal 43 ini, bahwa pembelaan diri itu tidak bisa dipidana,” pungkasnya.
Diketahui, seorang suami asal Kabupaten Sleman, Yogyakarta bernama Hogi Minaya (43) menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua jambret.
Kasus ini berawal saat Hogi berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.
Hogi, yang saat itu mengendarai mobil, mengejar hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua jambret yang menumpang sepeda motor tewas.
Atas persitiwa tersebut, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Penetapan tersangka ini menuai sorotan karena polisi justru terkesan membela jambret. Namun, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto bersikukuh bahwa penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur.
Dia mengatakan, jajarannya keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Mulyanto mengatakan pihaknya tidak memihak siapa pun dalam kasus tersebut.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” kata Mulyanto, Kamis (22/1/2026).
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuh dia.
(Ah/rilpolitik)
















