Oleh: Bung Ojan
Sekretaris DPC GMNI Sumenep
Di tengah carut-marut perbincangan mengenai Pilkada tidak langsung, Surat Edaran Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama pada 13 Januari 2026 justru menuai banyak kecurigaan. Pasalnya, hanya berselang beberapa hari setelah surat edaran tersebut diterbitkan, muncul fakta baru bahwa Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Panitia Seleksi dan digantikan oleh Indah Wahyuni.
Pergantian ketua pansel tersebut kemudian diikuti dengan terbitnya Surat Edaran terbaru Nomor: 06/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 yang tetap merujuk pada surat edaran pertama, yakni terkait Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda. Kondisi ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: ada apa sebenarnya di internal kekuasaan ini?
Apakah proses negosiasinya belum tuntas, atau justru ada calon “pesanan” yang sedang dipaksakan? Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Sejak awal, Surat Edaran pertama yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi sudah mengandung banyak poin yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Secara implisit, Surat Edaran Panitia Seleksi tersebut mencantumkan dan merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 yang telah disebarluaskan ke publik. Padahal, substansi dalam surat edaran tersebut justru bertentangan dengan norma yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Pertama, dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 huruf C tentang Ketentuan, disebutkan bahwa Pasal 107 ayat (1) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tidak mengatur batas usia paling tinggi untuk pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pernyataan ini jelas keliru, karena dalam Pasal 107 ayat (1) huruf C tersebut secara tegas disebutkan bahwa batas usia paling tinggi adalah 56 tahun sebagai syarat pengangkatan JPT Pratama, baik untuk eselon IIa (Sekda) maupun eselon IIb (Kepala Dinas).
Kedua, dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 huruf C angka 1 poin b disebutkan bahwa batas usia paling tinggi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP). Ketentuan ini kembali bertentangan dengan Pasal 107 ayat (1) huruf C yang secara jelas menetapkan batas usia paling tinggi 56 tahun untuk pengangkatan JPT Pratama.
Dalam teori penyusunan peraturan perundang-undangan, norma batas usia 56 tahun tersebut dikategorikan sebagai norma pokok. Norma pokok tidak dapat dirinci, diperluas, atau disimpangi melalui norma penjelas, apalagi hanya dengan dasar surat edaran.
Saya tidak mengetahui siapa pihak yang merumuskan pengumuman seleksi terbuka tersebut. Namun, yang perlu diketahui publik adalah bahwa ini merupakan preseden buruk. Sepanjang sejarah Republik ini, belum pernah surat edaran dijadikan sebagai dasar hukum sekaligus konsiderans yang menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal karena secara terang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila Surat Edaran ini tetap dipaksakan, jangan salahkan publik apabila kemudian muncul asumsi bahwa seleksi terbuka JPT Pratama Sekda ini sarat dengan kepentingan tertentu—yakni adanya calon “pesanan” yang tidak memenuhi syarat namun ingin dipaksakan untuk lolos. Di titik inilah publik patut curiga: siapa sebenarnya dalang yang bersembunyi di balik semua manuver ini?
CATATAN: Seluruh isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi rilpolitik.








![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-350x220.jpg)







