JAKARTA, Rilpolitik.com – KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara terkait hasil rapat Syuriah PBNU yang meminta agar dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan secara sepihak karena tidak melalui prosedur yang benar, objektif, dan adil.
Gus Yahya mengungkapkan bahwa selama ini memang ada upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Ketum PBNU, bahkan sebelum Muktamar 2026 mendatang, dengan cara memanipulasi posisi Rais Aam, KH. Miftachul Akhyar.
“Ada upaya mengiyingkirkan saya sebelum muktamar. Dan hal itu dilakukan dengan menggunakan, saya kalau boleh menggunakan istilah yang lebih cadas, dengan manipulasi posisi Syuriah dalam hal ini Rais Aam untuk membuat keputusan sepihak memberhentikan ketua umum,” kata Gus Yahya dalam sebuah Zoom Meeting yang kemudian videonya diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy Al-Liqo’iy, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Gus Yahya mengatakan, Rapat Harian Syuriah yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025, memang sejak awal diarahkan untuk membahas rencana pemberhentian dirinya dari kursi Ketum PBNU.
“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah dan di situ dibicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak di awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ujarnya.
Keinginan memberhentikan itu, kata Gus Yahya, kemudian dibalut dengan narasi-narasi sebagai alat pembenaran tanpa memberikan ruang klarifikasi terhadap dirinya.
“Dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi kehendak itu dengan tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sehingga saya katakan sekali lagi, keputusannya adalah keputusan sepihak oleh Syuriah, dalam hal ini Rais Aam,” tegas Gus Yahya.
Bagi Gus Yahya, persoalan ini bukan sekadar masalah jabatan. Ia sendiri mengaku tak masalah kehilangan jabatannya. Akan tetapi, ada beberapa hal yang ia nilai berbahaya bagi keutuhan organisasi NU secara keseluruhan.
“Pertama, adalah soal mekanisme dan prosedur. Bahwa upaya yang dilakukan secara sepihak oleh Syuriah, dalam hal ini Rais Aam memberhentikan saya, tidak dilakukan dengan cara, dengan prosedur yang benar, yang objektif dan adil. Karena sangat sepihak,” jelasnya.
“Kedua, substansi dari narasi-narasi yang digunakan untuk menjustifikasi kehendak itu juga bukan narasi-narasi yang valid. Saya bisa katakan bahwa seluruhnya merupakan narasi-narasi yang cenderung bersifat fitnah. Tetapi saya tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi secara terbuka,” lanjutnya.
Gus Yahya menjelaskan, AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU telah mengatur prosedur pemberhentian seseorang dari PBNU. Menurutnya, seseorang bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan tertentu. “Misalnya, tindakan mencemarkan nama baik organisasi, melakukan tindak pidana, kemudian merugikan organisasi secara material, kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. Tindakan-tindakan ini yang bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan,” bebernya.
Meski begitu, lanjutnya, harus ada pembuktian terlebih dahulu dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi terbuka. Hal itu, kata Gus Yahya, yang tidak dilakukan oleh Rais Aam, KH. Miftachul Akhyar dalam memberhentikan dirinya.
“Tentu saja bahwa agar alasan-alasan itu sah, maka harus dibuktikan. Bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan, maka butuh proses pembuktian yang benar, obyektif harus dilakukan. Karena itu, berarti juga yang bersangkutan harus diberi hak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka sehingga seluruh pertimbangannya bersifat obyektif. Ini tidak dilakukan (oleh Rais Aam terkait pemberhentian dirinya dari Ketum PBNU),” ucapnya.
Diketahui, Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal 20 November 2025 menghasilkan keputusan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU dalam kurun waktu 3 hari ke depan. Jika tidak, maka Rais Syuriah PBNU akan melakukan tindakan pemecetan.
“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” bunyi risalah tersebut.
“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tambahnya.
Alasan pemberhentian ini terkait dengan diundangnya jaringan Zionisme Internasional sebagai narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang dianggap telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Alasan lainnya adalah soal tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dianggap mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku. Hal itu dinilai membahayakan terhadap eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(Ah/rilpolitik)


![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)



