NasionalPolitik

Menteri HAM Sentil Komnas HAM, Sebut Asal Bicara Soal Kasus Keracunan MBG

×

Menteri HAM Sentil Komnas HAM, Sebut Asal Bicara Soal Kasus Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Natalius Pigai.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sepakat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan memidanakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lalai sehingga menyebabkan keracunan.

Pigai menilai tindakan pidana itu penting dilakukan supaya kejadian serupa tidak terulang ke depan.

Dia kemudian menyentil Komnas HAM yang menyebut kasus keracunan MBG sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, Komisioner Komnas HAM tak paham soal prinsip-prinsip HAM.

“Ini yang benar, saya juga setuju kalau memang terbukti pidana agar tidak terulang lagi pada masa yang akan datang,” kata Pigai lewat akun X resminya pada Sabtu (4/10/2025).

“Tidak seperti Komnas HAM asal bicara Keracunan MBG itu pelanggaran HAM, padahal SPPG itu bukan pemerintah / negara (state actor),” imbuhnya.

Pigai pun menyarankan Komisioner Komnas HAM untuk lebih banyak belajar lagi supaya tidak asal berbicara.

“Komisioner Komnas HAM banyak belajar tentang prinsip-prinsip HAM untuk dipedomani supaya tidak asal bicara,” tegas mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut ada potensi pelanggaran HAM dalam insiden keracunan pada program MBG. Komnas HAM pun telah menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta dan informasi terkait dugaan pelanggaran HAM.

“Terkait dengan MBG, ini Komnas HAM sudah mengumpulkan fakta dan informasi soal keracunan di berbagai wilayah,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai rapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Adapun ancaman pidana bagi SPPG atau Dapur MBG yang lalai hingga menyebabkan keracunan disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang beberapa waktu lalu. Hal ini sebagai bentuk keseriusan BGN atas maraknya kasus keracunan MBG.

Baca juga:  From Tragedy to Dialogue: Prabowo, Pigai, and Papua’s Path to Peace

“Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, misalnya dari sampel makanan ditemukan zat tertentu, maka akan dipidanakan. Kami serius menangani ini,” kata Nanik di Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Nanik menegaskan, BGN memandang setiap kasus keracunan sebagai kejadian luar biasa sehingga bakal mengambil tindakan tegas kepada SPPG yang lalai.

“Satu nyawa pun itu adalah KLB (kejadian luar biasa) bagi kami. Di Bandung Barat sudah terjadi, dan mudah-mudahan tidak terjadi di tempat lain. Kami sangat concern untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *