JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali bahwa negara akan mengambil alih tanah tak dipakai atau nganggur selama 2 tahun.
Penegasan itu disampaikan Nusron Wahid dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia merupakan milik negara. Rakyat hanya diberikan status kepemilikin atas tanah saja.
Sebab itu, kata dia, negara berhak mengambil alih kembali tanah rakyat yang sudah tidak digunakan selama periode tertentu.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. ‘Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya’. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” kata Nusron.
Nusron pun menyampaikan hingga saat ini setidaknya sudah ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagai tanah terlantar oleh pemerintah. Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun.
Pemerintah akan memberikan surat terguran terlebih dahulu terkait potensi tanah terlantar. Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.
“Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari,” pungkasnya.
















