HukumNasional

Cak Sholeh Minta KPK Dalami Peran Eksekutif di Kasus Dana Hibah Jatim

×

Cak Sholeh Minta KPK Dalami Peran Eksekutif di Kasus Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh.

SURABAYA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menjemput paksa 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Praktisi hukum asal Surabaya, Muhammad Sholeh menyambut positif langkah lembaga antirasuah itu. Namun, ia berharap hal ini bukan sekadar ramai di pemberitaan saja, tetapi benar-benar segera dieksekusi.

“KPK siap menjemput 21 tersangka. Ini kabar yang kita tunggu-tunggu. Tapi yang ditunggu bukan hanya pemberitaan, tapi jemput paksa ini lho kapan,” kata pria yang populer dengan sapaan Cak Sholeh itu dalam pernyataan yang diunggah di akun Tiktoknya, dikutip rilpolitik.com, Minggu (3/8/2025).

Cak Sholeh mengatakan kasus korupsi dana hibah Jatim sudah berjalan selama 2 tahun lebih, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Para tersangka belum juga dibawa ke persidangan.

“Kasus ini sudah lebih dari 2 tahun, sudah ada yang diputus bersalah, Sahat Tua Simanjuntak. Sementara mantan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD belum ada kabarnya. Sudah menjadi tersangka kapan ditahan, kapan sidang, belum ada kabarnya. Juga tersangka-tersangka lain. Totalnya ini kan ada 21 tersangka,” ujarnya.

Pencetus gerakan ‘No Viral, No Justice’ itu berharap kepada KPK agar tidak hanya menyasar pelaku dari legislatif, tetapi juga eksekutif. Menurut dia, seharusnya ada juga tersangka dari pihak Pemprov Jatim.

“Kita berharap kasus korupsi triliunan rupiah ini tidak hanya menyentuh level teman-teman wakil rakyat, teman-teman DPRD Jawa Timur. Harusnya Pemprov juga dicokok. Harusnya ada tersangka dari pemerintah provinsi,” ucapnya.

Cak Sholeh menjelaskan, mustahil sekelas Gubernur Jawa Timur tidak mengetahui kasus dana hibah ini. Sebab, proposal pengajuannya disampaikan kepada gubernur. Ditambah, kasus ini terjadi secara berulang.

“Tentu kasus ini tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa dipisahkan ‘oh ini levelnya DPRD, DPRD yang terlibat, Pemprov tidak’, nggak mungkin. Kenapa? Pengajuan proposal hibah ini diajukan kepada gubernur Jawa Timur. Kalau gubernur tidak tahu kasus ini ya gak mungkin. Apalagi kasus ini berulang setiap tahunnya. Kerugian negara Rp 1 triliun, misalnya 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, dan seterusnya. Dan ini berulang-ulang,” jelas dia.

“Ada banyak ribuan tidak ada pertanggungjawaban dari organisasi kelompok masyarakat. Eh tetep dibantu, tetep dibantu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Cak Sholeh mendesak KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak eksekutif seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Sekdaprov, maupun OPD.

“Maka menurut saya, KPK tidak boleh hanya berdiam berkutat pada teman-teman DPRD Provinsi. KPK juga harus mendalami peranan teman-teman eksekutif apakah itu gubernur, apakah itu wakil gubernur, apakah itu Sekdaprov, apakah itu OPD-OPD yang ikut turut serta membantu memperlancar proses pencairan dana hibah atau bancakan dana hibah ini,” ujarnya.

Terakhir, Cak Sholeh mengatakan KPK tidak perlu takut untuk memproses hukum jika ada dugaan keterlibatan dari gubernur atau wakil gubernur. Keduanya harus ditetapkan tersangka jika terlibat.

“Ayo teman-teman bantu memviralkan. Ini bagian dari desakan supaya KPK serius, supaya KPK gercep, supaya KPK tidak berkutat pada teman-teman DPRD Jawa Timur. Tapi juga harus pada level pemerintah provinsi. Kalau memang terlibat nggak usah takut, nggak usah sungkan apakah itu gubernur, wakil gubernur kalau terlibat harus ditetapkan menjadi tersangka,” pungkas dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *