JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Hakim menyatakan tindakan Tom terkait impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.
Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.
Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.




![Ketum Projo Budi Arie (kiri) bertemu dengan Jokowi di Rawamangun, Jakarta Timur pada 1 Mei 2026. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260512_102946_Instagram-350x220.jpg)









![Ketum Projo Budi Arie (kiri) bertemu dengan Jokowi di Rawamangun, Jakarta Timur pada 1 Mei 2026. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260512_102946_Instagram-180x130.jpg)

