SUMENEP, Rilpolitik.com – Dua pemuda Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep bernama Muhammad Anwarul Hidayat dan Syafril Huda melayangkan surat somasi ke Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo lantaran tak kunjung memperbaiki jalan rusak yang ada di dua kecamatan, Arjasa dan Kangayan.
Dalam surat somasinya, mereka mengungkap jalan kabupaten yang mengalami kerusakan parah, yakni jalan Kalianganyar menuju Pajanangger dan jalan Pabian menuju Kangayan. Mereka menegaskan bahwa jalan itu menjadi tanggung jawab Pemkab Sumenep untuk memperbaikinya.
“Bahwa berdasaran data secara fisik di lapangan sampai hari ini Jalan di Kangean utamanya jalan poros Kalinganyar memanjang sampai dengan jalan Pajanangger serta Jalan poros Pabian memanjang sampai dengan jalan Kangayan masih mengalami kerusakan yang sangat parah,” tulis surat tersebut.
Surat tersebut kemudian viral dan mendapat beragam respons dari publik. Banyak yang mendukung, tetapi ada juga yang nyinyir.
Muhammad Anwarul Hidayat, warga Kecamatan Kangayan yang mensomasi bupati memastikan bahwa apa yang disampaikan dalam suratnya terkait jalan rusak di dua kecamatan itu adalah fakta.
“Fakta dengan adanya jalan rusak tersebut,” kata pria yang akrab dengan sapaan Hidayat itu saat dihubungi rilpolitik.com melalui pesan tertulis pada Selasa (25/3/2025).
Hidayat menegaskan bahwa jalan tersebut memang tidak pernah diperbaiki oleh pemerintah setempat. “Belum (pernah ada perbaikan),” tegasnya.
Hidayat kemudian mengirimkan dua foto yang menunjukkan kondisi jalan rusak parah. Foto itu disebut merupakan jalan poros Kalinganyar menuju Pajanangger.

Ban kendaraan mereka juga tampak diikat menggunakan rantai, diduga untuk menghindari terjadinya selip akibat jalan yang licin.
“Ini dokumentasi kita yang diambil belum lama ini,” kata Hidayat memberikan keterangan atas fotonya.
“Itu jalan kabupaten sesuai yang ada di somasi,” lanjutnya.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep lalai terhadap tanggungjawabnya yang diatur dalam perundang-undangan (Pasal 16 ayat (1) UU No 2/2002 tentang jalan jo. Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas dia.
Diketahui, warga Pulau Kangean mengancam akan menggugat Bupati Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep jika tak merespons atau memperbaiki jalan rusak di wilayahnya.
Mereka memberi waktu selama 14 hari ke Pemkab Sumenep untuk memperbaiki jalan rusak sejak somasi dilayangkan pada 21 Maret 2025.
(Ah/rilpolitik)



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


