DaerahHukumNasional

Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih Sumenep Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim

×

Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih Sumenep Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum warga Kampung Tapakerbau, Marlaf Sucipto (dua dari kiri). [Tangkapan layar].

SUMENEP, Rilpolitik.com – Persoalan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas pantai di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Pelapor adalah Ahmad Shiddiq, warga Kampung Tapakerbau.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto menuturkan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis (27/2/2025). Dia mengatakan, materi laporannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berkaitan dengan SHM Pantai Gersik Putih.

“Kemarin (27/2), saya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), mendampingi Ahmad Shiddiq untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan surat atas dokumen-dokumen pra penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun pada saat SHM-SHM tersebut diterbitkan,” kata Marlaf dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025).

“SHM-SHM dimaksud adalah SHM yang objeknya jelas-jelas pantai/laut, di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dari dulu sampai sekarang,” tambah dia.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Marlaf menyampaikan pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Dalam Jabatan. “Khususnya untuk para pejabat yang terkait, yang terlibat, mulai unsur pemerintah desa sampai di lingkungan Kementerian ATR/BPN Sumenep kala itu,” tuturnya.

Dia merinci ada 19 SHM pantai Gersik Putih yang dilaporkan ke Polda Jatim. 18 di antaranya adalah SHM yang diterbitkan pada 2009 dan 1 SHM lainnya terbit pada 1997.

“Dari hasil diskusi kami dengan unit Kriminal Umum (KRIMUM), di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) POLDA JATIM, kami langsung didisposisi ke KAPOLDA JATIM. Surat ke KAPOLDA JATIM telah diterima oleh unit yang membidangi,” ujarnya.

Meski begitu, Marlaf mengatakan laporan tersebut belum menyertakan nama terlapor. Ia memasrahkan sepenuhnya soal terlapor ke pihak kepolisian sesuai dengan hasil penyelidikan.

Baca juga:  Dugaan Menu MBG Basi di Dungkek, Korwil SPPG Sumenep Lapor KPPG Surabaya

“Dalam laporan ini, kami belum menyertakan siapa para terlapornya. Biarkan kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya. Jika peristiwa pidana dalam laporan ini ditemukan, siapa tahu akan naik ke penyidikan untuk menemukan siapa tersangka berikut alat buktinya,” katanya.

Lebih lanjut, Marlaf juga menjelaskan bahwa laporannya itu sejatinya bertujuan untuk mengimbangi langkah Polda Jatim yang telah melakukan pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan SHM Pantai Gersik Putih.

“Kita akan tetap terus ikhtiar dalam menyuarakan kebenaran untuk keadilan masyarakat, khususnya dari Kampung Tapakerbau yang menjadikan objek pantai/laut tersebut sebagai ruang hidup dan ruang hijau bersama. Soal hasil, biar Allah yang menentukan,” pungkas dia.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *