HukumNasional

52 Anggota Kabinet Merah Putih Tak Lapor LHKPN, ICW Minta Prabowo Beri Teguran

×

52 Anggota Kabinet Merah Putih Tak Lapor LHKPN, ICW Minta Prabowo Beri Teguran

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 52 orang dari total 124 jajaran Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Prabowo Subianto menegur jajaran kabinetnya yang belum lapor LHKPN.

Peneliti ICW, Diky Anandya, menjelaskan pelaporan LHKPN adalah mandat undang-undang yang harus ditaati pejabat publik.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta ditegaskan melalui Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

“Oleh karenanya, ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera menegur para pembantunya yang belum melaporkan LHKPN dan mendesak mereka agar segera melaporkannya kepada KPK,” ujar Diky dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

Diky menilai pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Ia menegaskan 52 pejabat yang belum melapor seharusnya segera memenuhi kewajiban mereka.

“LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Hal ini juga patut untuk menjadi dasar dalam mempertanyakan integritas dari 52 orang tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaporan LHKPN yang lambat tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *