HukumNasional

380 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Jimly: Sesudah PP Keluar, Sebagian Besar Harus Pensiun Dini

×

380 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Jimly: Sesudah PP Keluar, Sebagian Besar Harus Pensiun Dini

Sebarkan artikel ini
Jimly Asshiddiqie.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan PP tersebut nantinya akan mengatur terkait jabatan yang bisa diduduki anggota Polri di luar kepolisian.

“Tentang PP yang sedang disusun, akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri,” kata Jimly lewat unggahannya di X, dikutip rilpolitik.com Minggu (21/12/2025).

Jimly memastikan PP tersebut akan membatasi jumlah insituti yang bisa diisi anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian RI atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

“Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur Perpol, akan dibatasi jumlahnya & diatur syarat & tata caranya sebagaimana pembatasan yang berlaku untuk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari Polri,” jelas dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan bahwa saat ini tercata 380 anggota Polri yang menduduki jabatan ASN.

Menurut Jimly, setelah PP tersebut terbit, maka sebagian besar dari mereka harus mundur dari Polri.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi & dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol (internal), yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN & atribusi UUD untuk jalankan UU POLRI,” tuturnya.

“Sesudah PP keluar, sebagian besar 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pihaknya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang ASN disebutkan bahwa pada jabatan-jabatan tertentu, jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan polisi. “Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Dia mengatakan RPP ini nantinya akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. RPP ini ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *