NasionalPolitik

32 Situ di Bekasi dan Bogor Hilang, BPN Bertekad Kembalikan Fungsinya

×

32 Situ di Bekasi dan Bogor Hilang, BPN Bertekad Kembalikan Fungsinya

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Nusron Wahid.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri ATR/ Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkap sebanyak 32 situ di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, telah hilang. Situ yang hilang tersebut nantinya akan dikembalikan fungsinya sebagai daerah resapan air.

Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi tanah dan pengendalian banjir bersama Menteri PUPR dan sejumlah kepala daerah di Jawa Barat, yang digelar di Jakarta, Senin (17/3).

Nusron menjelaskan beberapa langkah yang akan ditempuh untuk mencegah bencana kembali terjadi.

“Langkah pertama adalah penertiban seluruh badan sungai dan sempadan sungai yang ada. Jika di kawasan tersebut sudah ada bangunan dengan alas hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang,” kata Nusron, melalui keterangan tertulis Pemkab Bogor, Selasa (18/3/2025).

Data sementara menunjukkan ada sekitar 120 rumah di bantaran Sungai Bekasi. Terhadap ratusan rumah tersebut, akan dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Bagi yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan prinsip kemanusiaan, memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat,” bebernya.

Langkah kedua yang dilakukan yaitu penertiban sempadan situ dan revitalisasi. Revitalisasi dilakukan terhadap situ yang sudah hilang.

“Berdasarkan data sementara, ada sekitar 32 situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang. Situ-situ yang dulunya diklaim sebagai tanah timbul akan dikembalikan ke fungsi semula,” ungkapnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta mengurangi potensi bencana alam akibat perubahan tata ruang,” lanjut dia.

Langkah ketiga, lanjut Nusron, merevitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan. Menurutnya, pembangunan tersebut perlu ada pengadaan tanah melalui proses penetapan lokasi (penlok), yang ditetapkan oleh gubernur.

“Penlok diperkirakan dapat selesai pada pertengahan bulan April, sementara pengadaan tanah akan selesai pada akhir Mei. Proses pembangunan, baik itu untuk normalisasi sungai, tanggul, sempadan sungai, revitalisasi situ, maupun irigasi dan bendungan, diperkirakan dapat dimulai pada bulan Juni mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *