JAKARTA, Rilpolitik.com – Lonjakan kekayaan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjadi sorotan publik di media sosial. Warganet menantang aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berani menelusuri kepemilikan harta tokoh senior PDI Perjuangan itu.
Sebagai informasi, Said Abdullah menjabat Ketua Banggar DPR RI pada periode 2019-2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024 sampai sekarang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terakhir tertanggal 29 Maret 2024, kekayaan Said Abdullah naik fantastis sejak menduduki kursi Ketua Banggar DPR yakni mencapai Rp 54,5 miliar atau naik sebesar 115 persen dibanding sebelum menjabat Ketua Banggar.
Lonjakan yang cukup drastis itu memunculkan kecurigaan publik terkait legal tidaknya harta yang diperoleh Said Abdullah. Sebab itu, mereka menilai penegak hukum layak memeriksanya.
Desakan itu setidaknya muncul dalam kolom komentar unggahan akun Tiktok rilpolitikcom terkait pemberitaan naiknya kekayaan pria asal Sumenep, Jawa Timur itu.
“Pak Jaksa Agung dan KPK coba periksa Pak Said soalnya tambah kaya di Sumenep”
“Periksa aja, KPK”
Warganet lainnya menilai lembaga antirasuah terkesan tidak berani menyentuh pria berkepala plontos itu. Mereka meminta KPK untuk tidak tebang pilih.
“Kenapa KPK nggak berani sama dia (Said Abdullah)?”
“Apa berani KPK periksa Said Abdullah”
“KPK jangan sampai tebang pilih”
Bahkan, ada warganet yang rela cukur botak jika sampai KPK berani menyentuh Said, terlebih menjadikannya sebagai tersangka. “Kalau sampai jadi tersangka saya botak seumur hidup”
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan LHKPN pada 18 Desember 2018, Said Abdullah yang berstatus sebagai calon anggota DPR RI periode 2019-2024 melaporkan kepemilikan hartanya ke KPK sebesar Rp 47.445.168.852 (Rp 47,4 miliar).
Sedangkan dalam laporan terakhir tertanggal 29 Maret 2024, kekayaan Said Abdullah tercatat naik signifikan menjadi Rp 101.977.446.556 (Rp 101 miliar) atau naik sebesar 115 persen dibanding laporan tahun 2018.
(Ah/rilpolitik)