JAKARTA, Rilpolitik.com – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjawab kritik Koalisi Masyarakat Sipil terkait pengerahan prajurit TNI untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Wahyu menyebut pengamanan oleh prajurit TNI telah sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
“Prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu kepada wartwan di Monas, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2025).
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, jelas Wahyu, TNI dapat membantu sejumlah hal. Terdapat 14 tugas TNI termasuk TNI AD.
“Dalam tugas-tugas itu ada kita memberikan perbantuan kepada kepolisian, perbantuan kepada pemerintah daerah, termasuk pengamanan obyek vital,” jelas Wahyu.
“Dan manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan,” lanjut dia.
Karena itu, menurut Wahyu, pengerahan pasukan di kantor pemerintah merupakan tugas yang memang tercatat dalam regulasi. Wahyu menyebut semua atas dasar permintaan, membantu pemerintah daerah hingga institusi sipil yang memerlukan perbantuan.
“Kita tidak mengambil alih, tetap sesuai dengan bidang masing-masing, pengamanan internal, bagian-bagian tersebut. Rekan-rekan dari kepolisian tetap pada lokasi tertentu, pada situasi tertentu, pada kondisi tertentu kita diminta membantu, kita bantu. Kita juga memberikan asesmen,” tetang Wahyu.
“Jadi tidak ada yang dilanggar berkaitan dengan peran kita mendukung keamanan beberapa obyek untuk meyakinkan situasi kondusif. Tentu TNI AD akan ikut pada kondisi tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan prajurit dalam pengamanan gedung DPR/MPR bukan tugas TNI.
“Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian. Pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (16/9/2025).