Rilpolitik.com, Jakarta – Polri kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah wilayah. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kebijakan ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi beberapa waktu lalu.
Menurut Sandi, ada beberapa alasan membuat tilang di tempat kembali berlaku. Salah satunya terbatasnya prasaran tilang elektronik atau E-TLE di sejumlah daerah.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE,” jelasnya.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, tilang manual kembali diterapkan karena berdasarkan kajian, peniadaan tilang di tempat justru tidak efektif.
Menurutnya, banyak pengendara yang seenaknya melanggar aturan selama peniadaan tilang manual.
“Terkait tilang manual, kaji kembali setelah disetop. Saya meminta berlakukan kembali untuk berikan sanksi kepada masyarakat yang menyalahi aturan,” ucap Sahroni dikutip dari Detik.com, Selasa (16/5/2023).
Namun demikian, ia mewanti-wanti Polri untuk menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli terhadap pengendara.
Tak tanggung-tanggung, ia meminta Kapolri untuk langsung memecat oknum yang kedapatan pungli.