<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Masa Jabatan Kades Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/masa-jabatan-kades/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/masa-jabatan-kades/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 May 2024 23:48:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Masa Jabatan Kades Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/masa-jabatan-kades/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun dan Dapat Uang Pensiun</title>
		<link>https://rilpolitik.com/jokowi-teken-uu-desa-jabatan-kades-maksimal-16-tahun-dan-dapat-uang-pensiun/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/jokowi-teken-uu-desa-jabatan-kades-maksimal-16-tahun-dan-dapat-uang-pensiun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2024 23:48:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Jabatan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Uang pensiun kades]]></category>
		<category><![CDATA[UU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6204</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/jokowi-teken-uu-desa-jabatan-kades-maksimal-16-tahun-dan-dapat-uang-pensiun/">Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun dan Dapat Uang Pensiun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> <a href="https://rilpolitik.com/tag/jokowi/">Presiden Joko Widodo</a> (Jokowi) menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.</p>
<p>Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, UU tersebut diteken Presiden per Kamis (25/4/2024).</p>
<p>Berdasarkan aturan baru itu, Kepala Desa (Kades) akan mendapatkan uang pensiuan berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.</p>
<p>Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.</p>
<p>&#8220;Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,&#8221; bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa</p>
<p>Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.</p>
<p>Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.</p>
<p>Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.</p>
<p>Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.</p>
<p>Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/jokowi-teken-uu-desa-jabatan-kades-maksimal-16-tahun-dan-dapat-uang-pensiun/">Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun dan Dapat Uang Pensiun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/jokowi-teken-uu-desa-jabatan-kades-maksimal-16-tahun-dan-dapat-uang-pensiun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Lahirkan Raja-raja Baru Hingga Hancurkan Demokrasi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/perpanjangan-masa-jabatan-kades-dinilai-lahirkan-raja-raja-baru-hingga-hancurkan-demokrasi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/perpanjangan-masa-jabatan-kades-dinilai-lahirkan-raja-raja-baru-hingga-hancurkan-demokrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 07:39:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Jhon Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Jabatan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=5316</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/perpanjangan-masa-jabatan-kades-dinilai-lahirkan-raja-raja-baru-hingga-hancurkan-demokrasi/">Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Lahirkan Raja-raja Baru Hingga Hancurkan Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang <a href="https://rilpolitik.com/tag/ruu-desa/">Desa</a> menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).</p>
<p>Salah satu poin krusial dalam revisi UU tersebut adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.</p>
<p>Poin perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun itu menuai kritik publik. Kritik salah satunya datang dari pegiat media sosial, <a href="https://rilpolitik.com/tag/jhon-sitorus/">Jhon Sitorus.</a></p>
<p>Menurut Jhon, revisi UU tersebut telah membuat demokrasi semakin hancur. Selain itu, juga akan melahirkan raja-raja baru di desa.</p>
<p>“Dengan demikian, raja-raja baru telah lahir di desa. Demokrasi makin hancur,” kata Jhon Sitorus dalam unggahannya di X pada Kamis (28/3/2024).</p>
<p>“Masing-masing kepala desa boleh menjabat selama 8 tahun untuk 1 periode dan maksimal 2 periode atau 16 tahun,” beber dia.</p>
<p>Jika UU tersebut diterapkan, lanjut dia, itu berarti masa kekuasaan kades lebih lama ketimbang bupati, bahkan presiden sekalipun.</p>
<p>“Masa kekuasaannya bahkan melebih masa kekuasaan Bupati, Gubernur dan Presiden yang hanya boleh maksimal 10 tahun (2 periode),” ujar dia.</p>
<p>Lebih lanjut, Jhon mengatakan, lamanya masa kekuasaan kades itu telah mengibiri demokrasi di desa.</p>
<p>“Demokrasi makin dikebiri, tidak ada kesinambungan kepemimpinan, pemimpin yang berintegritas semakin sulit untuk ditemui,”</p>
<p>Dia pun menyebut bahwa ini sebagai balas jasa Presiden Joko Widodo kepada para kades di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Selamat menikmati balas jasa atas kemenangan Jokowi man,” pungkasnya.</p>
<p><strong>(Iqb/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/perpanjangan-masa-jabatan-kades-dinilai-lahirkan-raja-raja-baru-hingga-hancurkan-demokrasi/">Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Lahirkan Raja-raja Baru Hingga Hancurkan Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/perpanjangan-masa-jabatan-kades-dinilai-lahirkan-raja-raja-baru-hingga-hancurkan-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sah! RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun</title>
		<link>https://rilpolitik.com/sah-ruu-desa-jadi-uu-masa-jabatan-kades-diperpanjang-jadi-8-tahun/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/sah-ruu-desa-jadi-uu-masa-jabatan-kades-diperpanjang-jadi-8-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 05:56:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Jabatan Kades diperpanjang]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Jabatan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Desa]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Desa disahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=5307</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; DPR RI secara resmi telah...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/sah-ruu-desa-jadi-uu-masa-jabatan-kades-diperpanjang-jadi-8-tahun/">Sah! RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang <a href="https://rilpolitik.com/tag/revisi-uu-desa/">Desa</a> menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).</p>
<p>Rapat dipimpin oleh Ketua DPR yang juga politikus PDI Perjuangan Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.</p>
<p>Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mulanya menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.</p>
<p>Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.</p>
<p>&#8220;Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&#8221; tanya Puan kepada peserta sidang.</p>
<p>&#8220;Setuju,&#8221; jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.</p>
<p>Sebagai informasi, salah satu poin krusial dalam revisi UU itu mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/sah-ruu-desa-jadi-uu-masa-jabatan-kades-diperpanjang-jadi-8-tahun/">Sah! RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/sah-ruu-desa-jadi-uu-masa-jabatan-kades-diperpanjang-jadi-8-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah dan DPR Sepakat Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Disahkan Usai Pemilu 2024</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pemerintah-dan-dpr-sepakat-masa-jabatan-kades-diperpanjang-disahkan-usai-pemilu-2024/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pemerintah-dan-dpr-sepakat-masa-jabatan-kades-diperpanjang-disahkan-usai-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 23:54:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Achmad Baidowi]]></category>
		<category><![CDATA[Baleg DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Jabatan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=4607</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Badan Legislasi (Baleg) DPR RI...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-dan-dpr-sepakat-masa-jabatan-kades-diperpanjang-disahkan-usai-pemilu-2024/">Pemerintah dan DPR Sepakat Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Disahkan Usai Pemilu 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah disebut telah menyepakati <a href="https://rilpolitik.com/tag/revisi-uu-desa/">Revisi</a> Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.</p>
<p>Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.</p>
<p>Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.</p>
<p>“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dikutip dari situs resmi DPR RI pada Rabu (7/2/2024).</p>
<p>Setelah pembahasan Panja RUU Desa, mereka secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.  Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;</p>
<p>Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.</p>
<p>Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.</p>
<p>Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan revisi UU Desa itu akan dibahas setelah Pemilu 2024. Sebab, DPR akan menjalani masa reses pada 7 Februari hingga 4 Maret, sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.</p>
<p>&#8220;Mereka (perangkat desa) juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya,&#8221; kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).</p>
<p>Dia pun menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-dan-dpr-sepakat-masa-jabatan-kades-diperpanjang-disahkan-usai-pemilu-2024/">Pemerintah dan DPR Sepakat Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Disahkan Usai Pemilu 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pemerintah-dan-dpr-sepakat-masa-jabatan-kades-diperpanjang-disahkan-usai-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
