<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kedudukan hukum Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/kedudukan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/kedudukan-hukum/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jun 2025 01:35:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Kedudukan hukum Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/kedudukan-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Kedudukan Hukum</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 01:35:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Akademisi]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Kedudukan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Standing]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Masyarakat Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[Pemohon]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=13403</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/">Pemerintah Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Kedudukan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menteri Hukum (Menkum), <a href="https://rilpolitik.com/tag/supratman-andi-agtas/"><strong>Supratman Andi Agtas</strong></a> mempersoalkan kedudukan hukum atau <em>legal standing</em> para pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).</p>
<p>Supratman menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai.</p>
<p>Hal itu disampaikan Supratman saat mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025).</p>
<p>Supratman mencontohkan, pemohon perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang berasal dari organisasi masyarakat sipil dan aktivis. Menurutnya, mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi undang-undang yang digugat. Sebab, mereka bukan prajurit aktif TNI.</p>
<p>“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta para pemohon lainnya yang berprofesi mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung,” ujarnya.</p>
<p>“Para pemohon bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI,” ucapnya.</p>
<p>Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa para pemohon bukanlah addressat atau pihak yang dituju dalam UU TNI.</p>
<p>Selain itu, mereka juga bukan pegawai di instansi sipil yang secara langsung berpotensi terdampak dari ketentuan yang memungkinkan militer menduduki jabatan sipil.</p>
<p>“Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil,” kata Supratman.</p>
<p>“Sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan undang-undang a quo,” imbuhnya.</p>
<p>Diketahui, UU TNI yang baru saja disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain perkara Nomor 81, terdapat pula empat perkara lain yang terdaftar di MK, yakni Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.</p>
<p>Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari beragam latar belakang seperti akademisi, mahasiswa dari berbagai universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.</p>
<p>Para pemohon menilai pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas partisipasi publik karena prosesnya dinilai tertutup.</p>
<p>Selain itu, mereka juga mengkritik sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/">Pemerintah Sebut Penggugat UU TNI Tak Punya Kedudukan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pemerintah-sebut-penggugat-uu-tni-tak-punya-kedudukan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
