<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kades Gersik Putih Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/kades-gersik-putih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/kades-gersik-putih/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jan 2025 11:01:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Kades Gersik Putih Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/kades-gersik-putih/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Daftar Pemilik SHM Pantai Gersik Putih Sumenep, Ada Nama Kades</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ini-daftar-pemilik-shm-pantai-gersik-putih-sumenep-ada-nama-kades/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ini-daftar-pemilik-shm-pantai-gersik-putih-sumenep-ada-nama-kades/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 10:56:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gersik Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Gersik Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Gersik Putih memiliki SHM]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi Pantai Gersik Putih]]></category>
		<category><![CDATA[SHM Laut Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[SHM Pantai Gersik Putih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11373</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Pantai Gersik Putih, Desa Gersik...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ini-daftar-pemilik-shm-pantai-gersik-putih-sumenep-ada-nama-kades/">Ini Daftar Pemilik SHM Pantai Gersik Putih Sumenep, Ada Nama Kades</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pantai Gersik Putih, <a href="https://rilpolitik.com/tag/gersik-putih/"><strong>Desa Gersik Putih</strong></a>, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi sorotan publik lantaran wilayah yang merupakan aset negara itu justru memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.</p>
<p>Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, pantai yang bersertifikat hak milik di Gersik Putih seluas 20 hektare.</p>
<p>Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep pernah menyampaikan daftar nama pemilik SHM di wilayah perairan tersebut. Nama-nama pemilik SHM itu disampaikan BPN dalam surat tertanggal 22 Mei 2023.</p>
<p>Surat bernomor HP.03.02/379 35/V/2023 itu ditujukan BPN Sumenep kepada Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) dan Aliansi Rakyat Bergerak yang meminta informasi terkait penerbitan hak atas tanah yang terletak di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih.</p>
<p>Dari surat tersebut terungkap bahwa setidaknya sudah ada 19 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan. 19 bidang bersertifikat itu diperkirakan berdiri di atas laut atau pantai Gersik Putih.</p>
<p>“Kami hanya dapat memberikan data terbitnya kurang lebih sekitar 19 Sertipikat Hak Milik yang diperkirakan letaknya berada di atas laut/pantai,” demikian bunyi surat tersebut.</p>
<p>Dalam surat tersebut juga disampaikan 10 nama pemilik SHM di atas pantai Gersik Putih. Satu di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Muhap. BPN menyebut Muhap memiliki 2 bidang.</p>
<p>Sementara 9 nama lainnya adalah Marsadik Riady; Mina, Se, Ak (3 bidang); Zaini, Spd; Rahnawi (4 bidang); Suto; Abdurrahman; Ma’afi P Huda; Suhriyani; dan Hj Farida Darmawati (4 bidang).</p>
<p>Penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto membenarkan bahwa nama Muhap dalam daftar pemilik SHM sebagaimana yang tercantum dalam surat BPN Sumenep adalah Kades Gersik Putih.</p>
<p>“Betul, Muhap Kades (Gersik Putih) itu,” tegas Marlaf kepada <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>rilpolitik.com</strong></a> dikutip pada Kamis (23/1/2025).</p>
<p>Saat ditanya apakah nama-nama lain merupakan warga lokal atau bukan, Marlaf tidak bisa memastikan.</p>
<p>“Saya tidak tahu pasti nama-nama lain itu apa lokal apa nggak. Karena penjelasan resmi dari BPN ya nama-nama itu tidak lengkap dengan alamatnya,” ujarnya.</p>
<p>“Kalau Muhap itu positif, itu warga Kampung Tapakerbau, Kades (Gersik Putih) itu,” sambung dia.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ini-daftar-pemilik-shm-pantai-gersik-putih-sumenep-ada-nama-kades/">Ini Daftar Pemilik SHM Pantai Gersik Putih Sumenep, Ada Nama Kades</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ini-daftar-pemilik-shm-pantai-gersik-putih-sumenep-ada-nama-kades/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Desa dan Kebijakan Tongkang Berbayar di Gersik Putih: YLBH Madura Bongkar Dugaan Kebohongan Kades</title>
		<link>https://rilpolitik.com/dana-desa-dan-kebijakan-tongkang-berbayar-di-gersik-putih-ylbh-madura-bongkar-dugaan-kebohongan-kades/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/dana-desa-dan-kebijakan-tongkang-berbayar-di-gersik-putih-ylbh-madura-bongkar-dugaan-kebohongan-kades/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 03:56:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[BUMDes]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dayat Mahjong]]></category>
		<category><![CDATA[Gersik Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Gersik Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Muhab]]></category>
		<category><![CDATA[Ongkos Tongkang]]></category>
		<category><![CDATA[Penyertaan Modal]]></category>
		<category><![CDATA[YLBH Madura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11324</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com – Kebijakan pembayaran layanan penyeberangan tongkang...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/dana-desa-dan-kebijakan-tongkang-berbayar-di-gersik-putih-ylbh-madura-bongkar-dugaan-kebohongan-kades/">Dana Desa dan Kebijakan Tongkang Berbayar di Gersik Putih: YLBH Madura Bongkar Dugaan Kebohongan Kades</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> – Kebijakan pembayaran layanan penyeberangan tongkang di <a href="https://rilpolitik.com/tag/gersik-putih/"><strong>Desa Gersik Putih</strong></a> menuju Kalianget menjadi isu panas yang mengguncang warga.</p>
<p>Janji Kepala Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Muhab untuk menggratiskan layanan tersebut kini dipertanyakan, menyusul temuan data kontroversial terkait pengelolaan Dana Desa dan BUMDes yang diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura).</p>
<p><strong>Kritik Keras dari YLBH Madura</strong></p>
<p><a href="https://rilpolitik.com/tag/dayat-mahjong/"><strong>Dayat Mahjong</strong></a>, aktivis YLBH Madura, menuding adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa. Ia membeberkan data alokasi Dana Desa untuk BUMDes Gersik Putih sejak 2020.</p>
<p>&#8220;Jumlahnya signifikan: Rp 194.549.676 di tahun 2020, Rp 240 juta di tahun 2021, Rp 20 juta di tahun 2023, dan Rp 65.319.800 di tahun 2024. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya BUMDes mampu memberikan layanan terbaik bagi warga, bukan malah membebankan mereka dengan tarif baru,&#8221; tegas Dayat pada Senin (20/1/2025).</p>
<p><strong>Tanggapan Kepala Desa Muhab</strong></p>
<p>Di sisi lain, Kepala Desa Muhab membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan dana untuk BUMDes sejak modal awal. “Semua operasional BUMDes kini dikelola secara mandiri tanpa bantuan dari desa. Jika ada klaim dana tambahan di tahun 2024, itu tidak benar,” ujar Muhab.</p>
<p>Namun, Dayat Mahjong menantang pernyataan tersebut. &#8220;Jika data yang saya keluarkan benar dan ada yang menyangkal, itu indikasi korupsi. Kami akan melaporkan dan mengawal kasus ini sampai tuntas,&#8221; katanya dengan nada tegas.</p>
<p><strong>Desakan Audit Independen</strong></p>
<p>Perbedaan data antara YLBH Madura dan Kepala Desa Muhab menimbulkan spekulasi adanya penyimpangan. Dayat Mahjong juga mempertanyakan alokasi dana yang tidak sampai ke BUMDes. &#8220;Kalau benar dana tambahan tidak diberikan ke BUMDes, lalu kemana uang itu? Ini harus diaudit secara independen,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Wacana Layanan Gratis Kembali Digulirkan<br />
Di tengah polemik ini, perangkat desa mempertimbangkan untuk menggratiskan kembali layanan tongkang demi meredam keresahan warga. Namun, Dayat mahjong menegaskan bahwa penggratisan layanan tidak akan menyelesaikan masalah utama. “Ini bukan hanya soal layanan gratis. Transparansi dan akuntabilitas dana desa adalah yang utama,” katanya.</p>
<p><strong>Warga Menanti Jawaban</strong></p>
<p>Warga Gersik Putih kini menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak terkait. Akankah janji Kepala Desa ditepati? Ataukah dugaan korupsi yang menjadi isu sentral akan terbukti? Semua mata tertuju pada audit dan pengawasan yang diharapkan dapat segera dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/dana-desa-dan-kebijakan-tongkang-berbayar-di-gersik-putih-ylbh-madura-bongkar-dugaan-kebohongan-kades/">Dana Desa dan Kebijakan Tongkang Berbayar di Gersik Putih: YLBH Madura Bongkar Dugaan Kebohongan Kades</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/dana-desa-dan-kebijakan-tongkang-berbayar-di-gersik-putih-ylbh-madura-bongkar-dugaan-kebohongan-kades/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Sebut Reklamasi Pantai Gersik Putih Atas Instruksi Bupati, Warga Tetap Menolak</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kades-sebut-reklamasi-pantai-gersik-putih-atas-instruksi-bupati-warga-tetap-menolak/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kades-sebut-reklamasi-pantai-gersik-putih-atas-instruksi-bupati-warga-tetap-menolak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jan 2025 14:34:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Gersik Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Instruksi Bupati Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Gersik Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Marlaf Sucipto]]></category>
		<category><![CDATA[Muhab]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi Pantai Gersik Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Tambak Garam]]></category>
		<category><![CDATA[Tapakerbau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11312</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rilpolitik.com &#8211; Kepala Desa Gersik Putih, Muhab...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kades-sebut-reklamasi-pantai-gersik-putih-atas-instruksi-bupati-warga-tetap-menolak/">Kades Sebut Reklamasi Pantai Gersik Putih Atas Instruksi Bupati, Warga Tetap Menolak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Kepala Desa <a href="https://rilpolitik.com/tag/gersik-putih/"><strong>Gersik Putih</strong></a>, Muhab telah melakukan sosialisasi terkait rencana penggarapan tambak garam di pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh ketua RT yang ada di Desa Gersik Putih pada Minggu (19/1/2025).</p>
<p>Dalam acara sosialisasi ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih tidak mengundang Ketua RT Dusun Tapakerbau. Kampung Tapakerbau sejauh ini memang sangat keras menolak proyek tersebut.</p>
<p>Muhab dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa penggarapan proyek swasta ini merupakan instruksi dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Ia meminta para ketua RT untuk menyampaikan kepada warganya agar tidak ada lagi aksi penolakan.</p>
<p>Dia mengatakan tidak akan bertanggung jawab jika ada masyarakat yang bermasalah secara hukum akibat menolak penggarapan tambak garam yang rencananya akan dimulai pada Selasa (21/1/2025).</p>
<p>“Kasih tahu ke warganya, ketika pada pelaksanaan ada gangguan lagi, saya sebagai pemerintah desa tidak bertanggung jawab kalau seandainya ada masalah-masalah di bawah menggangu jalannya penggarapan ini. Karena ini,” kata Muhab dalam rekaman video yang diunggah Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto pada Minggu.</p>
<p>“Seandainya nanti ada masyarkaat yang menggangu, ada pengrusakan, itu sanksi ditanggung sendiri,” imbuhnya.</p>
<p>Muhab mengatakan bahwa lahan yang bakal digarap itu sudah bersertifikat dan merupakan produk hukum. Sehingga, dirinya mangaku tidak berani berbuat apa-apa atas rencana reklamasi tersebut. Ia mengingatkan kembali agar tidak ada aksi-aksi penolakan oleh masyarakat.</p>
<p>“Saya sebagai pemerintah desa, karena itu sudah bersertifikat saya tidak berani juga. Ini sekadar pemberitahuan sampaikan ke warganya jangan sampai ikut-ikutan untuk merusak karena ini sudah resmi,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan ke pengadilan jika pemberian sertifikat atas pantai tersebut dinilai salah secara hukum.</p>
<p>“Kalau seandainya memang tidak sah, ajukan ke pengadilan. Kalau memang masyarakat tidak menerima, sertifikat ini melanggar hukum silakan ajukan ke pengadilan untuk menggagalkannya,” ucapnya.</p>
<p>Usai menyampaikan sosialisasi, seorang warga yang hadir berusaha meminta Muhab untuk mengklarifikasi bahwa penggarapan tambak garam itu atas instruksi bupati.</p>
<p>Warga tidak percaya ada instruksi bupati dan meminta Muhab untuk menunjukkan surat bupati yang dianggap sebagai dasar rencana penggarapan tambak itu.</p>
<p>Namun, Muhab terkesan menghindar dari permintaan warga. Ia mengambil sebuah surat ke ruangannya, tetapi enggan menunjukkannya secara jelas kepada warga terkait isi surat tersebut.</p>
<p>Ia tidak ingin surat tersebut direkam atau difoto. Muhab pun justru mengusir warganya untuk pulang.</p>
<p>“Silakan pulang, (kamu) nggak diundang,” ujarnya.</p>
<p><strong>Warga Tetap Menolak</strong></p>
<p>Penasihat hukum masyarakat Kampung Tapakerbau, <a href="https://rilpolitik.com/tag/marlaf-sucipto/"><strong>Marlaf Sucipto</strong></a> menegaskan warga Dusun Tapakerbau tetap dengan pendiriannya menolak reklamasi untuk tambak garam itu.</p>
<p>Marlaf mengaku heran jika penggarapan tambak garam adalah instruksi dari bupati. Sebab, menurutnya, lokasi yang diklaim sebagai lahan itu adalah pantai.</p>
<p>“Saya penasaran kalau memang betul-betul bupati Sumenep menginstruksikan agar pemilik SHM itu membangun tambak di atas pantai yang menurut mereka adalah lahan, maka ini adalah keniscayaan bagi kami. Karena fakta yang saat ini ada itu jelas pantai atau laut,” kata Marlaf dalam pernyatannya.</p>
<p>Marlaf mengatakan, pantai yang diperjuangkan oleh masyarakat Kampung Tapakerbau merupakan satu-satunya yang tersisa di Gersik Putih. Sebab itu, masyarakat secara tegas menolak penggarapan tambak.</p>
<p>“Masyarakat Kampung Tapakerbau sepakat memberikan penolakan terhadap itu karena pantai-pantai yang lain sudah direklamasi, sudah disulap menjadi tambak. Sedangkan pantai yang diperjuangkan oleh masyarakat Kampung Tapakerbau ini adalah pantai yang tersisa dari sekian pantai-pantai yang sudah disulap menjadi tambak,” tuturnya.</p>
<p>“Masyarakat Kampung Tapakerbau akan tetap terus melawan dan akan memberikan perlawanan terhadap rencana mereka karena itu bagian dari jihad ekologis sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku,” pungkas dia.</p>
<p><strong>(Ah/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kades-sebut-reklamasi-pantai-gersik-putih-atas-instruksi-bupati-warga-tetap-menolak/">Kades Sebut Reklamasi Pantai Gersik Putih Atas Instruksi Bupati, Warga Tetap Menolak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kades-sebut-reklamasi-pantai-gersik-putih-atas-instruksi-bupati-warga-tetap-menolak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
